Berita Aceh Utara
Ini Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dari Keluarga Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Aceh Utara
Bagaimana tidak, pada 3 Mei 2023 atau saat Aceh masih konflik bersenjata, di Simpang KKA terjadi peristiwa berdarah, yakni penembakan warga sipil oleh
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Bagaimana tidak, pada 3 Mei 2023 atau saat Aceh masih konflik bersenjata, di Simpang KKA terjadi peristiwa berdarah, yakni penembakan warga sipil oleh aparat keamanan.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, hari ini, Rabu (3/5/2023) mengenang peristiwa besar di masa lalu, yakni Tragedi Simpang KKA.
Bagaimana tidak, pada 3 Mei 2023 atau saat Aceh masih konflik bersenjata, di Simpang KKA terjadi peristiwa berdarah, yakni penembakan warga sipil oleh aparat keamanan.
Peristiwa berdarah yang merengut puluhan nyawa masyarakat sipil ini terjadi 24 tahun lalu, tepatnya pada 3 Mei 1999.
Dalam peringatan tragedi pelanggaran HAM 24 tahun lalu itu, seorang keluarga korban, Murtala membacakan surat terbuka untuk Presidej Jokowi dan dibacakan oleh teman-teman keluarga korban HAM seluruh Indonesia di Jakarta.
Berikut SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN :
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Baca juga: Honorer RSUD Nagan Raya Penyebar Video Hoax Minta Maaf, Polisi Lepas Pelaku dan Kenakan Wajib Lapor
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA 3 Mei 1999, menyampaikan salam sejahtera ke hadapan bapak, kiranya dalam menjalankan aktivitas selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Bapak Presiden yang saya banggakan,
Nama saya Murtala, saya salah satu Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Tragedi Berdarah Simpang KKA Aceh Utara yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999. Peristiwa itu menelan korban 21 orang meninggal dunia, 146 orang luka-luka yang sampai sekarang belum ada penyelesaian hukum secara adil dan bermatabat.
Saya yakin dalam hal ini Bapak Presiden tidak akan menutup mata untuk menyelesaikan seluruh kasus kekerasan yang pernah terjadi di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Aceh, Ringkus 2 Pelaku Saat Transaksi di SPBU Geudong |
![]() |
---|
Tim Dosen Universitas Bumi Persada Raih Hibah Nasional Kemdikti Sains dan Teknologi |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Gaungkan Bulan Bakti Lewat Sosialisasi Cegah Stunting |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, 8.154 Honorer Aceh Utara Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.