Peringatan Tragedi Simpang KKA

Keluarga Korban HAM Tragedi Simpang KKA Minta Negara Tegakkan Keadilan Tuntaskan Pelanggaran HAM

keluarga korban tragedi Simpang KKA mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan pelanggaran HAM

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Keluarga korban tragedi Simpang KKA mengenang tragedi pelanggaran HAM tersebut di, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA - Seiring mengenang sejarah, keluarga korban tragedi Simpang KKA mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan pelanggaran HAM secara hukum yang berlaku.

Isi surat tersebut dibacakan oleh Murtala yang juga merupakan korban dan mewakili keluarga korban tragedi Simpang KKA, pada Rabu (3/5/2023).

Usai menerima laporan dari tim Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

Dimana Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sangat menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Peringati Tragedi Simpang KKA, Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah, Ingin Jumpa Jokowi

Adapun ke-12 periswtiwa pelanggaran HAM berat itu adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989,

peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999; peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; dan peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

Lalu, peristiwa Wasior Papua 2001-2002; peristiwa Wamena Papua 2003; dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca juga: Susah dapat Jodoh? Ini 3 Tips Buya Yahya Agar Mudah dapat Pasangan Hidup,Pilih yang Bisa Diajak Baik

Sehingga melahirkan Keppres tahun 2022 untuk membentuk tim  yudisial penyelesaian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Secara singkat kronologis Tragedi Simpang KKA yang terjadi di Kecamatan Dewantara, Aceh, bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI.

Tentara militer kala itu menembaki massa yang tengah berunjuk rasa memprotes penganiayaan terhadap warga.

Insiden ini menewaskan 21 orang, 7 di antaranya anak-anak. Sebanyak puluhan orang mengalami luka tembak dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu.

Namun sampai hari ini keadilan dan hukum belum ditegakkan.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba, Ini Dua Pejabat Barunya

Meski menyambut baik atas pengakuan dan penyesalan presiden, namun pihak keluarga korban masih meragukan kasus itu diselesaikan. Karena penyelesaian melalui mekanisme yudisial akan mangkrak ditengah jalan dan tidak akan pernah tuntas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved