Lipsus Pernikahan Dini di Aceh

Aduh! 5 Pasangan Anak Ajukan Dispensasi Nikah ke MS Suka Makmue, Usia SD & SMP, Dampak Putus Sekolah

Sebanyak 5 pasangan nikah muda tersebut masih usia anak yakni mereka putus sekolah atau duduk di jenjang Pendidikan SD dan SMP.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Muhammad Aziz
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah memberikan putusan terhadap 5 pengaju dispensasi nikah di daerah itu.

Sebanyak 5 pasangan nikah muda tersebut masih usia anak yakni mereka putus sekolah atau duduk di jenjang Pendidikan SD dan SMP.

Data diperoleh dari MS Suka Makmue menjelaskan, sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 5 pasangan mengajukan dispensasi nikah.

"Sebanyak 5 yang mengajukan sudah ada putusan. Semua dikabulkan," kata Panitera Muda Permohonan MS Suka Makmue, Syahrul.

Menjawab Serambinews.com, Syahrul menjelaskan, mereka yang mengajukan adalah umumnya putus sekolah atau tidak tamat SD/SMP.

Kasus di Aceh Timur

Sementara itu, data yang dihimpun Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, ada 46 perkara pengajuan dispensasi kawin yang diterima.

Ini baru di Kabupaten Aceh Timur saja, belum lagi di 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Dispensasi nikah itu sendiri diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iyah (MS) karena anaknya mau menikah, tapi usianya belum mencapai 19 tahun.

Mirisnya, salah satu alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah lantaran takut anaknya melakukan zina dampak pacaran yang kebablasan alias hubungan anaknya dengan sang pacar sudah sangat dekat.

"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022, sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak, dan 1 perkara dicabut," ungkap Humas MS Idi, Islahul Umam, SSy kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

Sedangkan pada tahun 2023 ini hingga Mei, jelas Islahul Umam, orang tua yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara, dengan rincian 7 perkara dikabulkan.

Ada pun sebab orang tua mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar'iyah. Menurut Islahul Umam, secara umum terdapat beberapa alasan yang membuat orang tua anak mengajukan perkara dispensasi kawin.

Di antaranya karena hubungan anak dengan calonnya (pacar) sudah sangat dekat (pacaran).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved