Berita Banda Aceh
Baru Pertama Diberlakukan, Ujian Seleksi Komisioner KIP Aceh Pakai Sistem CAT
Pendaftaran calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 dimulai dari tanggal 8-17 Mei 2023.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
4. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
7. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak.
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
9. Berpendidikan paling rendah Strata I (S1).
10. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
11. Bebas narkoba dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit setelah lulus tes tulis.
12. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
14. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh.
16. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
17. Bersedia bekerja penuh waktu.
18. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu dan Pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP; dan
Polresta Banda Aceh Patroli Besar-besaran Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bikin Kaget, ASN Diduga Terlibat Terorisme Ini Dikenal Berjiwa Sosial dan tak Menyimpang |
![]() |
---|
UMKM Aceh Naik Kelas & Go Digital Lewat Program WUBI 2025 dari BI Aceh, 216 Pelaku Usaha Lulus! |
![]() |
---|
Operasi 6 Jam di Aceh, Tim Dokter Gabungan THT-BKL RSUDZA Berhasil Angkat Tumor Tiroid Raksasa |
![]() |
---|
Sapi Aceh Diminati di Langkat dan Diternakkan Dalam Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.