Berita Banda Aceh

Baru Pertama Diberlakukan, Ujian Seleksi Komisioner KIP Aceh Pakai Sistem CAT

Pendaftaran calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 dimulai dari tanggal 8-17 Mei 2023.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
DOK-KIP ACEH
KIP Aceh Utara 

19. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan.

20. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dengan melampirkan:

a.Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
b.Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c.Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak (6) lembar;
d.Daftar riwayat hidup(terlampir);
e.Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
g.Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- tentang;

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (terlampir);

- Surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus dan anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, atau surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan Partai Politik Lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus dan anggota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi pengurus dan anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal (terlampir);

- Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana (terlampir);

- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh (terlampir);

- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (terlampir);

- Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon dalam Pemilu dan Pemilihan (terlampir);

- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih menjadi anggota KIP Aceh (terlampir);

- Bersedia untuk menandatangani pernyataan Pakta Integritas (terlampir);

- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (terlampir); dan

- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak (terlampir).

h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon terkait dengan Pemilu dan Pemilihan.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 08 s/d 17 Mei 2023 pukul 09.30 – 16.00 WIB (hari kerja), Permohonan diantar langsung atau dikirim melalui PT Pos ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh di DPR Aceh Jl Tgk HM Daud Beureueh Banda Aceh dengan memasukan semua berkas ke dalam amplop.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh 2023-2028 dan melalui Sdr. Teuku Kardiansyah (082287942020). Pengumuman juga dapat dilihat pada website Sekretariat DPRA “https://dpra.acehprov.go.id/”

Banda Aceh, 17 April 2023

PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KIP ACEH PERIODE 2023-2028


Ketua
Dr (Cand) Zainal Abidin SH MSi MH

Sekretaris
Dr (Cand) Badri SHI MH


Anggota :
1. Dr Tasmiati Emsa SH MSi
2. Dr Effendi Hasan MA
3. Dr M Akmal SSos MA
4. Rizkika Lhena Darwin SIP MA
5. Askhalani SHI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved