Berita Aceh Besar

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Personel Polres Aceh Besar Dipecat Secara Tidak Hormat

Lakukan pelanggaran berat, dua personil Polres Aceh Aceh Besar dipecat dengan tidak hormat, Senin (8/5/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Dok Polres Aceh Besar
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH di lapangan Mapolres Aceh Besar, Senin (8/5/2023) 

Kemudian, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

"Maka daripada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap – sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis.

Sehingga semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

Dirinya berharap kepada para perwira hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur.

“Mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,” pungkasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripka Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Terancam Dipecat!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved