Nasib Pilu Gadis Remaja Disabilitas, Diculik dan Dirudapaksa 3 Pria, Digilir di Rumah Kontrakan
Tiga pria pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap korban kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penculikan dan rudapaksa menimpa gadis remaja penyandang disabilitas.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa anaknya menghilang.
Nasib malang ini menimpa remaja perempuan berinisial RJ (17).
Ia diculik dan dirudapaksa oleh tiga pria sekaligus secara bergiliran.
Ketiga pelaku berinisial AB, B, dan L.
Tiga pria pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap korban kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Peristiwa ini bermula ketika gadis asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu berkenalan dengan AB via Facebook.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan berujar, korban mengenal AB sebagai pemilik akun Facebook Kakawango sekitar satu bulan lalu.
"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook".
"Kemudian, korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Mantan Pacar Culik Gadis 19 Tahun di Bandung, Pelaku Berhasil Ditangkap, Motif Cemburu
RJ dan pelaku sudah janjian untuk bertemu di dekat kediaman korban.
AB kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor bersama B pada Jumat (5/5/2023).
Dari sana, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Dadap, Tangerang, Banten, lalu diperkosa bergiliran.
Pelaku tenggak miras sebelum perkosa korban.
Tiga pelaku penculikan anak itu, menurut Andri, menenggak minuman keras (miras) terlebih dahulu sebelum memerkosa korban.
"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan. Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu, baru melakukan persetubuhan," ungkap Andri.
Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami lecet di organ vitalnya.
RJ kini dalam pendampingan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Pasutri Culik Bayi dan Bawa Kabur Motor Tetangga di Deli Serdang, Ibu Korban: Kembalikan Anak Saya
Para pelaku ditangkap
Kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap remaja disabilitas terungkap, setelah orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa anaknya menghilang.
Sebelum melaporkan hilang orangtua korban mencari jejak kepergian anaknya dengan melihat rekaman kamera pemantau di sekitar rumah.
Dan terlihat korban dijemput oleh seorang pria di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari situlah polisi menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam penculikan terhadap korban.
Andri menyebutkan, setelah menerima pada Sabtu (6/5/2023), penyidik bergegas mencari keberadaan pelaku.
Sementara itu, korban telah ditemukan di hari yang sama.
"Setelah persetubuhan, orangtua korban sempat melaporkan kepada kami. Kemudian, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," sebut Andri.
Usai menyelidiki lebih lanjut, polisi menangkap AB terlebih dahulu, disusul penangkapan terhadap B dan L.
Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel.
Baca juga: Nurul Culik Bayi Majikan, Dibawa Temui Pacar dan Diakui Sebagai Bayinya, Sempat Diajak Mengemis
Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dugaan penculikan korban Sebelumnya, RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore.
Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.
"Kalau enggak salah itu sore setelah azan maghrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).
"Tapi karena memang prosedural harus menunggu 1x24 jam segala macam, jadi ya sambil berjalan dari laporan proses itu, dari pihak keluarga pribadi ingin mencari tahu secara pribadi ini kejadiannya bagaimana dan di mana (keberadaan korban)," sambung dia.
Keluarga dibantu warga berupaya mencari keberadaan RJ sejak dilaporkan menghilang. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 WIB, ponsel korban aktif.
Menurut keterangan Iqbal, RJ menghubungi melalui video call WhatsApp.
Keluarga langsung meminta korban memberitahukan keberadaannya menggunakan fitur berbagi lokasi via WhatsApp.
Melalui sambungan video call, tampak RJ berada di sebuah kamar kos.
"Itu belum jelas juga karena itu di kos-kosan, saya meminta korban untuk keluar, mencari jalan supaya saya bisa memastikan ke orang setempat untuk mengetahui lokasi yang pasti," tutur Iqbal.
Iqbal kemudian mengetahui bahwa korban tengah berada di sebuah gang di kawasan Dadap.
Di sinilah RJ ditemukan usai diculik dan diperkosa oleh ketiga pelaku.
Baca juga: BSI belum Bisa Pastikan Kapan Layanan Kembali Normal, Pastikan Uang Nasabah Tetap Aman
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polres Jayapura Aniaya Pelajar SMK, Pelaku Ditahan
Baca juga: Berkeliaran di Area Wisma Atlet Jantho, Satpol PP Aceh Besar Tangkap Dua Ekor Ternak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita Remaja Perempuan di Kebon Jeruk, Diculik dan Diperkosa Tiga Pria secara Bergilir...",
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.