PPP Pecat Murhaban Makam, Ini Persoalannya
Selain dipecat, anggota dewan dengan usia paling tua di DPRA tersebut juga diusul pergantian antarwaktu (PAW) dari Anggota DPRA..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan H Murhaban Makam dari keanggotaan partai terhitung 11 April 2023 dengan dalih tidak melaksanakan keputusan partai.
Selain dipecat, anggota dewan dengan usia paling tua di DPRA tersebut juga diusul pergantian antarwaktu (PAW) dari Anggota DPRA dari Fraksi PPP dengan Darmawan.
Murhaban tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan perlawanan dengan menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (8/5/2023).
Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin Idris yang dihubungi Serambinews.com mengungkapkan kronologis persoalan yang membuat anggota DPRA Murhaban Makam dipecat dari keanggotaan partai dan di PAW dari anggota dewan.
“Antara Bapak Murhaban Makam dan Darmawan waktu itu bersengketa. Keputusan DPP PPP antara beliau berdua yaitu 3 tahun pertama untuk Murhaban Makam dan dua tahun berikutnya untuk Darmawan,” terang Amiruddin.
Namun perjanjian itu tidak pernah terlaksana. “Untuk itu DPP PPP meminta kepada yang terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tentu kami DPW menjalankan perintah DPP PPP,” ujar Amiruddin yang juga Anggota DPRA ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Amiruddin-Idris-soal-Capres.jpg)