Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Ajukan Banding

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Editor: Faisal Zamzami
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara - Berikut sosok AKBP Dody Prawinegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang terlibat peredaran narkoba. 

Ajukan Banding

AKBP Dody Prawiranegara menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus peredaran narkoba.

Dody mengaku akan terus mencari dan menegakkan keadilan untuk dirinya yang terseret kasus narkoba atas perintah atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Saya akan banding, saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus untuk membela keadilan," ujar Dody sambil berteriak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Menurut Dody, dirinya ingin menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian bahwa terdapat keadilan bagi pelanggaran karena perintah dari pimpinan.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.

Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu pun divonis penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jalani Operasi Plastik ke Korea Selatan Ditengah Kabar Bangkrut, Jessica Iskandar: Endorse

Baca juga: Motif Suami Cekik Istri Hingga Tewas di Bekasi, Berawal dari Masalah Rumah Tangga

Baca juga: Biasanya Hanya Lihat di Layar Lebar, Viral Curhat Mahasiswa Punya Dosen Dian Sastro hingga Bikin Iri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved