Berita Lhokseumawe
Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan Lhokseumawe Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Penolakan ini didasari oleh adanya keresahan serta kekhawatiran para praktisi kesehatan, menyangkut hak mendapatkan kepastian hukum bagi dokter...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Penolakan ini didasari oleh adanya keresahan serta kekhawatiran para praktisi kesehatan, menyangkut hak mendapatkan kepastian hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan Lhokseumawe, yakni IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI, mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Sedangkam kesepakatan untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, diputuskan saat pertemuan bersama yang berlangsung Lhokseumawe, Rabu (10/5/2023) di Lhokseumawe.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua IDI Lhokseumawe dr Amroellah, Ketua PDGI Aceh Utara-Lhokseumawe drg Dicky Fachriza,MKM, Ketua PPNI Lhokseumawe, Fahmi, Ketua IBI Lhokseumawe Zahara, serta Ketua IAI Lhokseumawe Eva.
Ketua PDGI Aceh Utara-Lhokseumawe drg Dicky Fachriza,MKM, menyampaikan, selama ini sangat santer isu penolakan dari RUU Kesehatan Omnibus Law, terutama dari kalangan praktisi kesehatan dan seluruh organisasi profesi dibidang kesehatan.
Penolakan ini didasari oleh adanya keresahan serta kekhawatiran para praktisi kesehatan, menyangkut hak mendapatkan kepastian hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Salah satu kekhawatiran jika RUU Omnibuslaw Kesehatan diberlakukan adalah mudahnya dokter dan tenaga kesehatan diberikan sanksi hukum.
Hal ini berbeda dengan Advokat, Notaris dan anggota DPR, yang mana profesi tersebut memiliki dan punya hak imunitas yang konkrit dalam menjalankan profesinya.
Baca juga: Buruh Aceh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
"Marilah kita duduk bersama organisasi profesi yang kredibel sebagai mitra pemerintah untuk menyusun regulasi khususnya dibidang kesehatan dengan baik, komprehensif dan melibatkan seluruh pihak untuk kepentingan rakyat, tidak tergesa-gesa," tegasnya.
Dalam RRU Kesehatan ini juga menghapuskan satu-satunya unsur organisasi profesi.
Padahal, organisasi profesi bisa memberi perlindungan pada masyarakat dan sudah diatur dalam undang-undang profesi.
Sementara Ketua IDI Lhokseumawe, dr Amroelah, menyatakan, dalam pertemuan lima organisasi profesi ini, ada juga poin yang perlu juga dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR terkait RUU Omnibus Law, yakni terkait pasal yang mengatur tentang aborsi.
Dimana dalam undang undang lama diatur maksimal delapan minggu, sementara dalam RUU ini, aborsi dibolehkan hingga 14 minggu, saat janin sudah terbentuk.
Karena beberapa poin tersebut, maka forum dokter dan nakes Lhokseumawe bersepakat untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, karena sangat rentan bagi dokter dan tenaga kesehatan, juga masyarakat.
"Kita akan menyusun beberapa aksi damai dengan melibatkan seluruh anggota, baik itu dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker juga tenaga kesehatan lainnya sebagai bentuk dan upaya agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU ini yang kami anggap terlalu tergesa-gesa," tegas Ketua IDI Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Omnibus Law Kesehatan, Masalah atau Harapan?
Ini 12 Pejabat Pemko Lhokseumawe yang Dilantik Besok |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Peserta Pingsan Hingga Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Jangan Biarkan Demokrasi Berdarah, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe: Saatnya Jembatani dengan Syariah |
![]() |
---|
Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Sampaikan Pesan Penting Kepada Mahasiswa Baru Saat Penutupan PBAK |
![]() |
---|
Sempat Terbakar, Pabrik NPK PT PIM di Aceh Utara Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.