Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya
Polisi Tangkap Truk Tangki BBM ‘Kencing’ di Jalan, Pemilik SPBU: Pantas Minyak Susut Saat Diterima
"Kami selama ini selalu menerima minyak susut ketika tiba di SPBU," kata Adnan kepada Serambinews.com, Kamis (11/5/2023).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemilik SPBU Paya Undan, Nagan Raya, Adnan B memberikan apresiasi kepada polisi dari Polres Nagan Raya yanfg berhasil mengungkap kasus penyimpangan atau pencurian bahan bakar minyak (BBM).
BBM yang saat ini diamankan Polres Nagan Raya sebanyak 16.000 liter, seharusnya dibawa ke SPBU miliknya dari Depo Pertamina Meulaboh.
"Kami selama ini selalu menerima minyak susut ketika tiba di SPBU," kata Adnan kepada Serambinews.com, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, terhadap hal itu pihaknya berkoordinasi ke pihak polisi dan mengintai, lalu ditemukan ternyata minyak diturunkan di jalan.
"Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum berlaku," harap Adnan, pemilik SPBU.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap sebuah truk tangki bernuatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Selain mengamankan mobil bermuatan 16.000 liter, polisi juga menangkap 2 orang pelaku yang diduga mereka melakukan praktek ‘kencing’ atau menurunkan BBM di jalan.
Padahal, BBM solar subsidi guna dibawa ke SPBU di Nagan Raya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (6/5/2023) lalu, dan diberikan keterangan pers ke wartawan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan.
Polres Nagan Raya pada Kamis (11/5/2023), menghadirkan barang bukti (BB) dan 2 tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan, truk tangki bermuatan BBM diamankan dengan nomor polisi BL 8769 AD, di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya,
Polisi juga mengamankan seorang sopir beserta pembeli minyak jenis bio solar di Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir.
"Saat ini, kita telah menahan sopir mobil truk tangki Pertamina yang melakukan penyelewengan tersebut beserta pembeli minyak bio solar bersubsidi tersebut," katanya.
Penangkapan terhadap SA dan FS serta menahan mobil tangki warna merah tersebut, diduga karena telah melakukan praktik ‘kencing’ atau pemindahan BBM jenis solar di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, kawasan Gampong Lhok, Kuala Pesisir, Nagan raya
Menurut Kasat Reskrim, AKP Machfud, BBM yang diangkut mobil tangki oleh SA itu berasal dari PT Gebrina Utama Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
BBM solar yang diangkut tersebut diketahui akan membongkar muatan itu di SPBU Paya Undan, Nagan Raya.
"Namun sebelum tiba SPBU tersebut, mobil berhenti di Gampong Lhok, Nagan Raya untuk melakukan praktik ‘kencing’, atau menyedot BBM solar itu untuk dijual kepada orang lain," sebut Kasat Reskrim AKP Machfud.
Dikatakan dia, saat sedang dilakukan praktik ‘kencing’ tersebut, diketahui oleh masyarakat dan melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Nagan Raya.
Sebelum dilaporkan oleh warga, kata AKP Machfud, personel Satreskrim juga telah lama mencurigai aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Dengan laporan tersebut, Unit V Opsnal Dan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya," jelasnya.
Untuk saat ini, urai AKP Machfud, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit III Tipidter guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.