Wakil Ketua Komisi II DPRK: BSI Segeralah Perbaiki, DPRA Kubur Saja Rencana soal Bank Konvensional
Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad minta BSI segera perbaiki sistemnya dan DPRA kubur rencana soal kembalikan bank konvensional.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad meminta agar BSI segera memperbaiki sistemnya.
Sementara untuk DPRA, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu meminta kubur saja rencana mengembalikan bank konvensional beroperasi di Aceh.
Tuanku Muhammad menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yaya yang membuka ruang untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar bank konvensional dapat beroperasi lagi di provinsi ujung barat Indonesia ini.
Baca juga: Bank Konvensional ke Aceh Lagi, Tuanku Muhammad: DPRA Jangan Melemahkan Pelaksanaan Syariat Islam
Baca juga: BSI Down, Mengapa Malah Ngotot Revisi Qanun LKS, Padahal Bank Syariah Lain Baik-baik Saja
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu berpesan untuk BSI agar sesegera mungkin memperbaiki sistemnya.
"Kemudian memperkuat tim IT nya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegas Tuanku kepada Serambinews.com, Jumat (12/5/2023).
"Dan BSI harus meminta maaf secara terbuka atas kejadian ini," tambahnya.
Karena BSI menjadi bank plat merah yang memiliki kantor dan cabang terbanyak di Aceh, maka haruslah lebih maksimal dalam melayani nasabah di provinsi ini.
Hal ini berbeda dengan di luar Aceh yang masyarakatnya memiliki banyak pilihan soal perbankan.
Sementara untuk DPRA, Tuanku berujar agar janganlah menjadi bagian dari melemahkan semangat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Khususnya semangat mensyariahkan sistem keuangan di Aceh.
"Jadi rencana-rencana untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan ingin mengembalikan bank konvensional di Aceh ini sebaiknya dikubur dalam-dalam saja," ungkap Tuanku.
Baca juga: BSI Belum Normal, TRK Minta Masyarakat Tak Berbuat Anarkis
Dinilai Salah Kaprah
Salah kaprah, BSI yang down malah DPRA membuka ruang untuk merevisi Qanun LKS saat bank syariah lain baik-baik saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.