Ibu Penjual Gorengan Dijebak Anak dari dalam Penjara, Dituduh jadi Kurir Narkoba
Seorang ibu penjual gorengan keliling dijebak anaknya yang berada di dalam penjara. Kini sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.
SERAMBINEWS.COM - Tega, seorang anak jebak ibunya yang seorang penjual gorebangan.
Sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.
Tak main-main akibat perbuatan sang anak, seorang ibu bernama Asfiyatun (60) kini dituntut hukuman penjara lima hingga 20 tahun.
Mendengar tuntutan tersebut, tangis Asfiyatun pun pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(10/5/2023).
Warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya itu kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.
Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.
Diketahui, tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada awal Januari 2023 lalu.
Santoso kemudian menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi paket asal Lampung itu sebenarnya adalah ganja.
Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun
Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.
Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
| Prakiraan Cuaca Selasa 11 November 2025, Awas! Subulussalam Hujan Petir |
|
|---|
| Dosen Kampus UNBP dan USK Luncurkan Kuliner Sehat untuk Gizi Anak |
|
|---|
| Lhokseumawe Juara Fashion Show antar Ketua Dekranasda, Aceh Komitmen Kembangkan Sektor UMKM |
|
|---|
| Sekda Ajak Seluruh Perangkat Daerah Beli Produk Lokal, Dukung Perajin-Industri Kreatif Aceh |
|
|---|
| Illiza Serahkan Raqan APBK 2026 ke DPRK Banda Aceh, Segini Besaran Penyesuaiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Asfiyatun-menangis-saat-di-persidangan-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Rabu-1052023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.