Berita Pemilu 2024
Lagi, 8 Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Nagan Raya
Pendaftaran bacaleg pada Sabtu ini diawali PPP disusul PKB, PAS Aceh, PBB, Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya kembali menerima pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Nagan Raya untuk ‘berkompetisi’ di Pemilu Tahun 2024.
Pada Sabtu (13/5/2023), sebanyak 8 partai politik (parpol) yang mendaftar terdiri dari PPP, PKB, PAS Aceh, PBB, Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.
Sedangkan sehari sebelumnya atau Jumat (12/5/2023) kemarin, sebanyak 3 parpol mendaftarkan bacalegnya.
Pendaftaran bacaleg pada Sabtu ini diawali PPP disusul PKB, PAS Aceh, PBB, Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.
Pengajuan berkas bacaleg DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2024 diterima oleh Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah dan Komisioner KIP Nagan Raya, Mizwanur dan Nazaruddin, serta Sekretaris KIP Nagan Raya, Agus Mudaksir.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam konferensi pers menyampaikan, sampai saat ini total partai yang sudah mengajukan pendaftaran bacaleg sebanyak 11 partai politik (parpol).
Baca juga: Golkar Pijay Antar Berkas 25 Bacaleg DPRK ke KIP, Begini Penjelasan Ketua DPD
Yakni 9 partai nasional (parnas) dan 2 partai lokal (parlok) terdiri dari PKS, PAN, PDIP, PPP, PKB, PAS Aceh, PBB, Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.
KIP Nagan Raya melalui Tim Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan melakukan pemeriksaaan terhadap berkas yang diajukan setiap parpol tersebut.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh parpol, baik parnas maupun parlok yang belum mendaftar pengajuan bacaleg, untuk segera mendaftar karena batas waktu terakhir 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," ujarnya.(*)
Bacaleg DPRK
pendaftaran bacaleg
Parpol
Parnas
Parlok
KIP Nagan Raya
Pemilu 2024
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.