Berita Lhokseumawe

PNA Daftrakan 30 Bacaleg ke KIP Lhokseumawe, Target Raih Delapan Kursi 

PNA Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (13/5/2023) siang, secara resmi mendaftarkan 30 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe ke KIP

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PNA Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (13/5/2023) siang, secara resmi mendaftarkan 30 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - PNA Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (13/5/2023) siang, secara resmi mendaftarkan 30 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Proses pendaftran langsung dilakukan Ketua PNA Lhokseumawe Said Fachri S AB, bersama para pengurus dan Bacalegnya.

Setelah proses pemeriksaan administrasi, maka pihak KIP pun menyatakan berkas yang diajukan PNA Lhokseumawe terhadap 30 Bacalegnya lengkap.

Ketua PNA Lhokseumawe, Said Fachri S AB, mengakui kalau jumlah Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 30 orang, yang artinya memenuhi kuota 120 persen selaku partai lokal.

Sedangkan Bacaleg yang bergabung dengan PNA Lhokseumawe kali ini, ada dari kader PNA sendiri, dari pengusaha muda, para tokoh masyarakat, kaum milenial, dan juga dari berbagai lapisan masyarakat lainnya.

Baca juga: 3 Eks Kepala Daerah dan 1 Bupati Aktif Turun Gunung Perkuat Partai Aceh Rebut Kursi DPRA 

Saat ditanya terkait target perolehan kursi du DPRK Lhokseumawe, Said Fachri, mengaku optimis pada Pileg kali ini pihaknya akan meraih delapan kursi.

"Dua kursi untuk setiap Dapil," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Diiringi Konvoi dan Dalail Khairat, Demokrat Daftar Bacaleg Ke KIP Aceh

Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sedangkan dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).

Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.(*)

Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Janda Terkena Peluru Masa Konflik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved