Kronologi Pegawai Honorer Rumah Sakit Cabuli Pasien Pria, Pelaku Beraksi saat Korban Tak Berdaya

AD (19), seorang pasien menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS (26), pegawai honorer rumah sakit.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Diketahui, pelaku merupakan honorer swasta di rumah sakit tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya".

" Korban dan pelaku sesama jenis," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Saat itu, pelaku sebagai bagian kerohanian, masuk ke kamar korban memberikan bimbingan rohani.

Namun, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Setelah mencabuli korban, pelaku langsung pergi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Jefri.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Akibat Bakar Sampah, Lahan Samping Sekolah Sukma di Cot Ketapang Bireuen Terbakar

Baca juga: Jelang Pilpres Turkiye, Erdogan Tuduh Oposisi Bersekutu dengan Joe Biden Untuk Melengserkannya

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Seorang Wanita 67 Kali Usai Bius Korban, Ada Bukti 195 Video, Begini Nasib Pelaku

Sudah tayang di Kompas.com: Pasien Dicabuli Pegawai Honorer Rumah Sakit di Riau, Korban Ketakutan hingga Lapor Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved