Kronologi Pegawai Honorer Rumah Sakit Cabuli Pasien Pria, Pelaku Beraksi saat Korban Tak Berdaya

AD (19), seorang pasien menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS (26), pegawai honorer rumah sakit.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Kejadian pencabulan terhadap sesama jenis terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru, Riau.

AD (19), seorang pasien menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS (26), pegawai honorer rumah sakit.

Awalnya, pelaku masuk ke kamar korban dan memberikan bimbingan rohani.

Namun kemudian korban justru dilecehkan oleh pelaku.

Bagaimana kronologi lengkap tindakan pencabulan tersebut? 

Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Utara Ditangkap, Pelaku Sodomi dan Cabuli 25 Muridnya

Kronologi pencabulan

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Ibnu Sina, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban seorang pasien laki-laki sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Tiba-tiba datang seorang petugas rumah sakit laki-laki berbaju kemeja oranye masuk ke kamar korban dirawat.

Kemudian, pelaku menutup tirai dan bertanya terkait kondisi korban.

Setelah itu, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Korban yang merasa ketakutan lantas menelepon keluarganya.

Keluarga kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Dibekuk Polisi


Pelaku ditangkap

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (10/5/2023).

Diketahui, pelaku merupakan honorer swasta di rumah sakit tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya".

" Korban dan pelaku sesama jenis," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Saat itu, pelaku sebagai bagian kerohanian, masuk ke kamar korban memberikan bimbingan rohani.

Namun, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Setelah mencabuli korban, pelaku langsung pergi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Jefri.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Akibat Bakar Sampah, Lahan Samping Sekolah Sukma di Cot Ketapang Bireuen Terbakar

Baca juga: Jelang Pilpres Turkiye, Erdogan Tuduh Oposisi Bersekutu dengan Joe Biden Untuk Melengserkannya

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Seorang Wanita 67 Kali Usai Bius Korban, Ada Bukti 195 Video, Begini Nasib Pelaku

Sudah tayang di Kompas.com: Pasien Dicabuli Pegawai Honorer Rumah Sakit di Riau, Korban Ketakutan hingga Lapor Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved