Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Kupi Beungoh

BSI Bermasalah, Haruskah Membanggakan Bank Konvensional?

Kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini tidak terlepas dari kultur masyarakat Aceh yang masih kental dengan nilai-nilai islami.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Azizan (Pemuda PAS Aceh Timur- Mahasiswa Hukum Mu'amalah, Institut Agama Islam Coet Kala Langsa) 

Oleh : Muhammad Azizan
(Pemuda PAS Aceh Timur, mahasiswa Hukum Mu'amalah Fakultas Syariah IAIN Langsa)

SERAMBINEWS.COM - Bahwa ketentuan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Ttahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 154  undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam.

Ini merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh rakyat Aceh pada umumnya sebagaimana yang tertulis dalam histori sejarah bahwa bangsa Aceh bercita-cita membangun sebuah bangsa yang berlandaskan nilai-nilai agama Islam dan menjalankan syari’atnya.

Menyikapi hal itu Pemerintah Aceh dalam lini ekonomi masyarakat membuat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam dan juga Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS (Lembaga Keuangan Syari’ah) yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang Islami.

Kehadiran Qanun ini tidak terlepas dari kultur masyarakat Aceh yang masih kental dengan nilai-nilai Islami.

Masyarakat Aceh meyakini bahwa konsep hukum yang tertera dalam khazanah Islam sudah bisa mengakomodir semua lini kehidupan sehari-hari termasuk dalam bidang ekonomi.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang LKS mengatur permasalah ekonomi umat dengan berbagai ragam bentuk yang mencakup segala hal aktivitas mu’amalah seperti wadi’ah, mudharabah’ musyarakah, dan berbagai macam bentuk lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Hadirnya Qanun tersebut bisa menjadi representasi bahwa semakin terealisasi syari’at Islam di tanah Serambi Mekkah.

Sehingga dari Qanun ini, lahirnya penerapan Bank Syari’ah Indonesia di seluruh wilayah Aceh, dengan harapan bahwa nilai-nilai Islam semakin menjalar luas dalam ranah kehidupan masyarakat Aceh.

BSI dalam dunia perbankan indonesia dianggap sebagai pendatang baru yang sepak terjangnya masih dalam tahap tertentu sehingga masyarakat masih belum bisa menebak secara pasti potret masa depan seperti apa yang akan dihidang kedepannya bagi para nasabah.

Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa konsep yang digunakan oleh BSI merupakan butir-butir tatacara  yang direkomendasi dan terverifikasi oleh syari’at Islam.

Sebelumnya, masyarakat di Aceh sudah sangat lama berbaur dengan kultur perbankan konvensial.

Bank konvensional menjalankan aktivitasnya secara konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Dari segi konsep dan aktivitas yang dijalankan, nilai-nilai Islam tidak dapat menjadi acuan bagi bank konvensional.

Maka potensi riba, ghorar dan sejenisnya sangat mungkin terjadi yang mampu mengakibatkan berbagai kerugian terhadap nasabah.            

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved