Berita Pemilu 2024
Partai Garuda dan PSI tak Mendaftar di KIP Aceh Barat, Berkas Partai SIRA dan Gelora Dikembalikan
Kondisi tersebut menyebabkan keempat partai politik itu tentunya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat tepat pada Minggu (14/5/2023) tengah malam, menunggu kehadiran Partai Garuda untuk mendaftarkan bakal calegnya.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus Partai Garuda tak kunjung hadir ke Kantor KIP, yakni Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.59 WIB atau hingga ditutupnya masa pendaftaran.
Sementara untuk PSI, hingga penutupan masa pendaftaran bakal caleg, juga tidak datang untuk mendaftarkan para caleg mereka.
Sedangkan dua partai lainnya seperti Partai Gelora yang merupakan salah satu partai nasional dan Partai SIRA sebagai salah satu partai lokal di Aceh, sudah datang untuk mendaftarkan para caleg mereka untuk diusung pada Pileg 2024 mendatang.
Namun ternyata, kedua partai ini setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh KIP, belum lengkap persyaratan seperti yang sudah ditetapkan.
Ketidaklengkapan dokumen yang diserahkan oleh kedua partai tersebut ke KIP Aceh Barat itu seperti tidak adanya tanda tangan dan stempel dan tidak ada foto caleg di berkas yang diajukan itu.
Baca juga: KIP Aceh Tamiang Terima Usulan Pengajuan 642 Bacaleg, PA Terbanyak
Sehingga menyebabkan dokumen kedua partai itu dikembalikan oleh KIP Aceh Barat pada Minggu tengah malam itu melalui berita acara pengembalian.
Pada hari penutupan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif tersebut, Partai SIRA merupakan salah satu partai yang datang paling akhir, yakni tepat menjelang tengah malam atau menjelang ditutupnya masa pendaftaran.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, berkas mereka tidak ternyata lengkap dan masa perbaikan juga sudah tidak ada lagi, sehingga harus dikembalikan.
Kondisi tersebut menyebabkan keempat partai politik itu tentunya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif pada 2024 mendatang, di Kabupaten Aceh Barat.
Kecuali ada perubahan aturan dan kebijakan PKPU menyangkut perpanjangan masa pendaftaran atau masa perbaikan berkas.
“Pada penutupan penerimaan pendaftaran bacaleg dari Partai Garuda dan PSI, tidak kunjung datang ke KIP. Sedangkan Partai SIRA dan Gelora tidak melengkapi persyaratan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli kepada Serambinews.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Partai SIRA Terakhir Mendaftar ke KIP Pidie, 791 Bacaleg Akan Perebutkan 40 Kursi DPRK
Disebutkan dia, menyangkut dengan empat partai tersebut untuk sementara mereka belum bisa menjadi peserta pemilihan calon anggota DPRK Aceh Barat pada 2024 mendatang.
Kecuali ada perubahan aturan dari PKPU nantinya yang diajukan melalui mekanisme yang harus ditempuh oleh partai tersebut.
Bacaleg DPRK
pendaftaran bacaleg
Partai Garuda
PSI
Partai SIRA
Partai Gelora
Nagan Raya
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
KIP Aceh Barat
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.