Berita Pemilu 2024

Partai Garuda dan PSI tak Mendaftar di KIP Aceh Barat, Berkas Partai SIRA dan Gelora Dikembalikan

Kondisi tersebut menyebabkan keempat partai politik itu tentunya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua KIP Aceh Barat, T Novian Nukman bersama anggota komisioner dan Bawaslu menunggu detik-detik berakhirnya masa pendaftaran bakal caleg, Minggu (14/5/2023) tepat tengah malam, di Kantor KIP di Meulaboh. 

Sementara 20 partai politik lainnya dinyatakan lengkap pemberkasan sebagai peserta Pileg mendatang.

Masing-masing Nasdem, PAN, Demokrat, PDIP, Partai Aceh, PNA, PKS, PPP, PKB, PBB, Gerindra, PDA, Perindo, Partai Umat, Partai Kebangkitan Nasional, PAS Aceh, Hanura, Gabthat, Golkar, dan Partai Buruh.

Dijelaskan Sabki, bahwa pendaftaran bacaleg telah dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB, dengan mekanisme bila tidak lengkap bisa diperbaiki selama tahapan pendaftaran.

"Kalau memang tidak lengkap sampai akhir tenggat waktu, kewenangan kita adalah mengembalikan berkasnya,” tutur dia.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Caleg Golkar, Aura Kasih Mengaku Tak Ditunjuk oleh Ridwan Kamil

“Untuk masalah bisa atau tidaknya memperbaiki kelengkapan dokumen, kita menunggu keputusan KPU,” urainya.

“Kalau KPU memberikan kebijakan, baik soal memperpanjang tahapan atau memperbaiki, ya kita siap terima," terang Sabki.

Ia menambahkan, alasan kedua partai dikembalikan dokumennya, karena ada ketidaksesuaian antara data di dokumen yang diserahkan ke KIP dengan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Seperti tidak adanya foto bacaleg, tanda tangan, dan cap stempel.

"Menyangkut dengan kedua partai yang dikembalikan dokumennya, bisa saja melakukan gugatan ke Panwaslu pasca penetapan keputusan tersebut," tutupnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved