Berita Pemilu 2024
Partai Garuda dan PSI tak Mendaftar di KIP Aceh Barat, Berkas Partai SIRA dan Gelora Dikembalikan
Kondisi tersebut menyebabkan keempat partai politik itu tentunya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Sementara 20 partai politik lainnya dinyatakan lengkap pemberkasan sebagai peserta Pileg mendatang.
Masing-masing Nasdem, PAN, Demokrat, PDIP, Partai Aceh, PNA, PKS, PPP, PKB, PBB, Gerindra, PDA, Perindo, Partai Umat, Partai Kebangkitan Nasional, PAS Aceh, Hanura, Gabthat, Golkar, dan Partai Buruh.
Dijelaskan Sabki, bahwa pendaftaran bacaleg telah dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB, dengan mekanisme bila tidak lengkap bisa diperbaiki selama tahapan pendaftaran.
"Kalau memang tidak lengkap sampai akhir tenggat waktu, kewenangan kita adalah mengembalikan berkasnya,” tutur dia.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Caleg Golkar, Aura Kasih Mengaku Tak Ditunjuk oleh Ridwan Kamil
“Untuk masalah bisa atau tidaknya memperbaiki kelengkapan dokumen, kita menunggu keputusan KPU,” urainya.
“Kalau KPU memberikan kebijakan, baik soal memperpanjang tahapan atau memperbaiki, ya kita siap terima," terang Sabki.
Ia menambahkan, alasan kedua partai dikembalikan dokumennya, karena ada ketidaksesuaian antara data di dokumen yang diserahkan ke KIP dengan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Seperti tidak adanya foto bacaleg, tanda tangan, dan cap stempel.
"Menyangkut dengan kedua partai yang dikembalikan dokumennya, bisa saja melakukan gugatan ke Panwaslu pasca penetapan keputusan tersebut," tutupnya.(*)
Bacaleg DPRK
pendaftaran bacaleg
Partai Garuda
PSI
Partai SIRA
Partai Gelora
Nagan Raya
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
KIP Aceh Barat
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.