Berita Banda Aceh
Lakukan Aksi di DPRA, Warga Bunin Minta Pemerintah Aceh Tertibkan Konsesi HGU PT Tegas Nusantara
Aksi itu dilakukan sebagai langkah menanti ketegasan dari Pemerintah Aceh, untuk menertibkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Aksi itu dilakukan sebagai langkah menanti ketegasan dari Pemerintah Aceh, untuk menertibkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah masyarakat Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (16/5/2023).
Aksi itu dilakukan sebagai langkah menanti ketegasan dari Pemerintah Aceh, untuk menertibkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara.
Hal ini lantaran sebagian lahan dan tanah di Desa Bunin yang sudah dari dulu dimiliki oleh masyarakat Bunin, sekarang sudah masuk dalam konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara.
Keuchik Gampong Bunin Mustakirun mengatakan, daerahnya yang dipimpinnya merupakan desa tertua di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam hal ini, secara sejarah pemerintahan, Desa Bunin telah memiliki struktur pemerintahan sejak tahun 1840.
Bahkan pemekaran Desa Bunin sendiri, saat ini sudah menjadi dua kecamatan dan beberapa desa.
“Desa kami sudah definitif dan telah memiliki pemerintahan sejak tahun 1840. Dari dulu sampai sekarang sudah ada sekitar 20 keuchik yang menempati di Desa Bunin," kata Mustakirun.
Baca juga: VIDEO Tim Jelajah Lokop Arungi Sungai Bunin dan Waih Serbajadi Aceh Timur
Ia mengatakan, bahwa saat ini masyarakat di Desa Bunin mengalami keresahan.
Hal ini diakibatkan tanah dan lahan yang dihuni selama puluhan tahun, masuk dalam konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara.
Mereka mengeluh terhadap lahan perkebunan milik PT Tegas Nusantara yang berada di wilayah perkebunan dan perumahan masyarakat Bunin.
Pasalnya, wilayah mereka tidak dimiliki oleh orang lain.
"Jadi kami merasakan sebagian resah, bagaikan menghayal ini kapan kami ini akan dipindahkan oleh negara," ujarnya
Lebih lanjut, Mustakirun menambahkan bahwa saat ini masyarakat Bunin berharap agar wilayah yang saat ini sudah menjadi konsesi HGU milik PT Tegas Nusantara bisa kembali kepada masyarakat seperti semula.
"Harapan kami agar kami bisa menempati wilayah kami sebagaimana mesti, seperti semula tanpa resah suatu saat akan diusir,” pungkasnya.
Baca juga: Tim Jelajah Lokop Arungi Sungai Bunin dan Waih Serbajadi Aceh Timur
Sementara itu, Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, menyebutkan, bahwa dugaan tumpang tindih rumah dan perkebunan warga ini mulai muncul pasca kegiatan review izin yang dilakukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Lanjutnya, dari hasil review izin tersebut, ditemukan bahwa terdapat konsesi yang tidak dikelola oleh pemiliknya berada di kecamatan Serbajadi atas nama PT Tegas Nusantara.
Temuan ini selanjutnya dilakukan groundcheck menggunakan drone dimana hasilnya adalah ada sejumlah rumah, kebun, dan bangunan publik di beberapa desa Kecamatan serbajadi berada dalam konsesi milik PT. Tegas Nusantara.
"Temuan review izin ini sebenarnya telah ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan mengirimkan surat kepada BPN Aceh," kata Crisna Akbar.
Crisna Akbar menjelaskan, PT Tegas Nusantara memperoleh Hak Guna Usaha No. 34/HGU/BPN/20002 dari BPN/ATR sejak Tahun terbit tanggal enam bulan November tahun 2002 (06-11-2002) sampai dengan tahun berakhir tanggal enam bulan November tahun 2037 (06 -11- 2037).
Lahan milik PT Tegas Nusantara berdasarkan peta hasil overlay dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, tersebar di 16 desa di Kecamatan Serbajadi.
Adapun desa tersebut adalah, Desa Arul durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah Kering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah taring, Terujak, Tualang dan Desa Leles.
"Sudah 21 tahun lamanya, PT Tegas Nusantara belum pernah melakukan kegiatan perkebunan apapun dalam konsesi yang sudah mereka terima," ujarnya.
Baca juga: Pangdam IM Tinjau Lahan untuk Penanaman Jagung di Sawang Aceh Utara, Petani akan Didampingi Ahli
Crisna Akbar melanjutkan, bahwa masyarakat Desa Bunin telah curiga dengan keberadaan konsesi perusahaan tersebut sejak lama.
Ditambah lagi dengan adanya kesulitan masyarakat Bunin, dalam mengurusi sertifikat tanah melalui program pemerintah untuk penerbitan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat yang kurang mampu (Prona) pada tahun 2018.
"Hasil dari pemetaan ini diketahui, ternyata benar adanya telah terjadi tumpang tindih konsesi HGU milik PT Tegas Nusantara dengan areal perkebunan dan perumahan warga, jalan akses lintas Peureulak-Pining dan beberapa fasilitas publik lainnya," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsyuddin.
Ia mengatakan, Bunin adalah salah satu desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk kedalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Munandar berharap, kepada pemerintah agar permasalahan lahan masyarakat dan HGU milik PT Tegas Nusantara bisa diselesaikan dengan baik.
“Desa ini sangat indah dan kaya akan hasil alamnya, di dalamnya hidup empat satwa kunci yang tidak bisa ditemui di daerah lain di luar Aceh," tutupnya. (*)
Baca juga: Wali Kota Minta Dek Fad Bantu Pemko Subulussalam Melawan Mafia Tanah, Termasuk Kasus Eks HGU
Polda Aceh Imbau Tidak Posting dan Bagikan Konten Provokatif Terkait Demo |
![]() |
---|
Disbudpar Umumkan Pemenang Lomba Mewarnai Hari Damai Aceh Ke-20 |
![]() |
---|
Festival Literasi Aceh Meriah, Gubernur Ajak Hidupkan Semangat Membaca |
![]() |
---|
Dayah Insan Qurani Gelar Festival Bahasa Asing 'FESTAGE IX', Ajang Peningkatan Kreativitas Santri |
![]() |
---|
Lantik 4 Panitera Pengganti dan 20 PPPK, PT Banda Aceh Siap Raih Predikat WBK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.