Mati Suri Saat Dipenjara, Narapidana Ngaku Sudah Boleh Bebas Karena Sudah Dipenjara 'Seumur Hidup'

Benjamin Schreiber beradu argumen dengan jaksa dan pengadilan soal seharusnya dia sudah bisa dibebaskan.

Editor: Amirullah
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Hingga akhirnya pengacara Schreiber menggunakan kesempatan ini untuk mengklaim di pengadilan bahwa "kematian" sesaat di rumah sakit bisa dianggap sebagai penyelesaian hukuman seumur hidup.

Mereka juga mengklaim bahwa karena Benjamin Schreiber secara teknis telah menjalani hukuman seumur hidup dan ketika Benjamin kembali ke penjara adalah sesuatu yang ilegal.

Schreiber mengklaim dia tak meminta mati lalu dihidupkan kembali

Untuk mendukung tujuannya, Schreiber mengatakan bahwa hidup kembali ini bertentangan dengan kemauannya.

Lalu pengadilan menjawab argumen Schreiber dengan "tidak persuasif dan tidak pantas."

Schreiber pun tak terima, dan meminta pengadilan memeriksa lebih jauh.

Namun, hakim pengadilan banding tidak bisa mengabulkan argumennya tersebut.

Hingga suatu saat hakim memutuskan:

“Kami tidak percaya badan legislatif memaksudkan ketentuan ini, yang menetapkan hukuman untuk kelas tindak pidana berat yang paling serius di bawah hukum Iowa dan memberlakukan 'hukuman terberat'... untuk membebaskan terdakwa pidana setiap kali prosedur medis selama penahanan mereka mengarah pada resusitasi oleh profesional medis.”

Hakim menambahkan, "Schreiber masih hidup, dalam hal ini dia harus tetap di penjara, atau dia benar-benar mati, dalam hal ini banding ini diperdebatkan."

Untuk menentukan keabsahan argumen, CNN melaporkan bahwa pengadilan banding hukum negara bagian Iowa menyatakan siapa pun yang bersalah atas kejahatan kelas A “harus menghabiskan sisa hidup alami mereka di penjara, terlepas dari berapa lama periode itu."

Schreiber pun gagal dan tetap menjalani hukuman seumur hidup sampai dia berusia 69 tahun.

Benjamin Schreiber meninggal bulan April 2023 karena "penyebab alami" di Unity Point Medical Center di Fort Dodge.

(*)

(Tribunstyle/Dhimas)

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved