Sejarah Aceh

Sejarah Hari Ini, 20 Tahun yang Lalu Tragedi Jambo Keupok, 16 Orang Disiksa Secara Sadis oleh Aparat

16 orang penduduk sipil meninggal setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup, serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
SOPHIA ANANDA / AFP
FOTO HANYALAH ILUSTRASI dan TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN PERISTIWA JAMBO KEUPOK --- Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpatroli di Teupin Raya, Bireuen, Aceh pada 25 Mei 2003. Serangkaian ledakan mengguncang Lhokseumawe di Aceh Utara, saat jumlah korban meninggal terus meningkat pada minggu pertama operasi besar-besaran pemerintah untuk menumpas GAM. 

Sejarah Hari Ini, 20 Tahun yang Lalu Tragedi Jambo Keupok, 16 Orang Disiksa Secara Sadis oleh Aparat

SERAMBINEWS.COM – Tepat pada hari ini, Kamis 17 Mei 2023, masyarakat Aceh mengenang peristiwa pembantaian Jambo Keupok.

20 tahun yang lalu, 17 Mei 2003 pukul 07:00 WIB, 16 orang penduduk sipil meninggal setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup, serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat

Peristiwa kelam ini terjadi di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Pemerintah pada Januari 2023 menyatakan peristiwa Jambo Keupok menjadi tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Tragedi ini terjadi dua hari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan Darurat Militer di Aceh.

Baca juga: Tragedi Kelam Jambo Keupok, Penyiksaan yang Kini Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat

 

Tragedi Jambo Keupok: Penyiksaan hingga Dibakar Hidup-hidup

Pada masa sebelum terjadinya perjanjian perdamaian, Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah rawan konflik sehingga ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).

Pada masa itu, berbagai bentuk tindak kekerasan di mana tragedi dan konflik tersebut terus menerus terjadi sepanjang 1976 sampai dengan 2005.

Semasa konflik tersebutlah terjadi berbagai kekerasan terhadap warga Aceh, yang bukan terhadap para kelompok bersenjata namun juga di kalangan sipil.

Oleh karena itu, akibat dari peristiwa konflik bersenjata tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berkategori Pelanggaran HAM yang berat dalam berbagai bentuk.

Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dari sebagian besar rakyat Aceh terhadap kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat yang dinilai diskriminatif sehingga berdampak kemunculan berbagai gejolak penentangan atau penolakan.

Bahkan berakibat sebagian dari masyarakat Aceh berkeinginan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ada yang menyatakan keinginan tersebut secara diam ataupun aktif dengan turut atau mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved