Sejarah Aceh

Sejarah Hari Ini - 20 Tahun yang Lalu Presiden Megawati Berlakukan Darurat Militer di Aceh

Operasi militer ini diberlakukan untuk menumpas GAM yang saat itu disebut menolak tiga syarat yang diajukan pemerintah dalam perundingan di Jepang.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Cover Harian Serambi Indonesia edisi 19 Mei 2003. 

Damai terwujud di Aceh setelah 29 tahun konflik berkepanjangan.

Kisah Mereka saat Aceh Diberlakukan Darurat Militer

19 Mei 2003, Aceh resmi dinyatakan sebagai daerah dengan status darurat militer oleh Presiden Megawati Sukarnoputri.

Presiden Indonesia kala itu, Megawati Sukarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28/2003 tentang Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku mulai Senin (19/5/2003) pukul 00.00 WIB. 

Operasi militer ini diberlakukan untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka atau GAM yang saat itu disebut menolak tiga syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam perundingan di Tokyo, Jepang.  

Hari pertama Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer tentunya meninggalkan kenangan bagi sejumlah eks kombatan.

Salah satunya adalah M Dahlan (40), seorang eks kombatan yang berdomisili di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

M Dahlan yang dikenal dengan sebutan Maklan, Rabu (19/5/2021), kepada Serambinews.com, menceritakan pengalaman kala pemberlakuan DOM.

M Dahlan Ishaq, mantan Kombatan GAM.
M Dahlan Ishaq, mantan Kombatan GAM. (For Serambinews.com)

Sebelum Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer, kawasan Simpang Keuramat masih masuk dalam zona damai berdasarkan kesepakatan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) yang diteken di Jenewa, Swiss pada 9 Desember 2002.

"Jadi saat itu, kami di Simpang Keuramat boleh berlalu lalang seperti biasa, tapi tak boleh menenteng senjata karena dalam zona damai," katanya.

Tepat pada 18 Mei 2003 atau beberapa jam sebelum Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer, Maklan bersama sejumlah rekannya berkumpul di Desa Paya yang masuk dalam wilayah Kecamatan Simpang Keuramat.

"Kami menunggu bagaimana keputusan perundingan di Tokyo, Jepang," katanya.

Lalu, pada 19 Mei 2003 sekitar pukul 00.20 WIB, mereka telah mendapatkan kabar kalau Aceh telah ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer.

Pagi harinya, cerita Maklan, mereka mengetahui bahwa pasukan TNI mulai masuk dalam skala besar ke kawasan Simpang Keuramat, bahkan juga turut diterjunkan tank.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, saya mendapatkan perintah dari komandan untuk melihat situasi di pusat kecamatan,” ungkapnya.

“Sehingga dengan menggunakan sepeda motor tanpa membawa senjata, saya meluncur dari Desa Paya ke pusat kecamatan yang jaraknya sekitar dua kilometer," ujar Maklan.

Setelah memantau beberapa lokasi dari jarak jauh, dirinya pun kembali menuju Desa Paya. 

"Saat itulah, saya sempat berpapasan dengan iringan mobil Reo TNI yang menuju pusat kecamatan,” terang Maklan.

“Tapi karena yakin tidak dikenal, maka saya pun langsung melewati secara perlahan-lahan iringan mobil Reo TNI tersebut untuk kembali ke Desa Paya," tukasnya.

Dia pun sampai ke tempat rekan-rekanya yang lain dengan selamat.

Pada malam harinya, Maklan bersama sejumlah rekannya pun berpindah menuju lokasi camp di daerah pedalaman Kecamatan Simpang Keuramat. 

"Pada malam pertama itu pun saya mendapatkan perintah bersama sejumlah rekan untuk menyerang Pos TNI di Simpang Keuramat. Penyerangan kami lakukan pada tengah malam," kenangnya.

Singkatnya, Maklan bersama rekannya yang selamat terus bergerilya hingga lahirnya perdamaian MoU Helsinky pada 15 Agustus 2005 lalu.

Pedamaian ini pun disambut dengan rasa bahagia oleh para kombatan dan semua masyarakat Aceh.

Maklan pun mengharapkan agar Aceh selalu damai dan masyarakat Aceh bisa sejahtera.

"Serta butir-butir MoU Helsinky bisa terealisasi semuanya," demikian harapan Maklan.(Serambinews.com/Agus Ramadhan/Subur Dani/Saiful Bahri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved