Sejarah Aceh

Sejarah Hari Ini - Aceh di Masa Darurat Militer 20 Tahun yang Lalu: Hidup Dibawah Konflik Bersenjata

Dimulainya darurat militer di Aceh pada 19 Mei 2003, ditandai dengan pengerahan besar-besaran pasukan dan alutsista militer Indonesia.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SOPHIA ANANDA / AFP
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpatroli di Teupin Raya, Bireuen, Aceh pada 25 Mei 2003. Serangkaian ledakan mengguncang Lhokseumawe di Aceh Utara, saat jumlah korban meninggal terus meningkat pada minggu pertama operasi besar-besaran pemerintah untuk menumpas GAM. 

Konflik itu terus mengalami eskalasi dengan ditetapkannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).

Puncaknya pada 19 Mei 2023, ketika dikeluarkannya keputusan Presiden RI tahun 2003 yang menyatakan Aceh dalam keadaan darurat militer.

Dimulainya darurat militer di Aceh pada 19 Mei 2003, ditandai dengan pengerahan besar-besaran pasukan dan alutsista militer Indonesia.

Ada sekitar 28.000 tentara dan 12.000 polisi yang ditugaskan untuk "menumpas" Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Bentuk KTP Merah Putih yang hanya berlaku pada saat Darurat Militer di Aceh
Bentuk KTP Merah Putih yang hanya berlaku pada saat Darurat Militer di Aceh (Serambi Indonesia)

Penumpasan ini terlihat jelas sebelum deklarasi resmi darurat militer.

Seorang mantan aktivis mahasiswa – yang namanya dirahasikan, telah meninggalkan Aceh dua minggu sebelum darurat militer dimulai.

Kepada Human Rights Watch, dia mengatakan,:

“Sudah jelas apa yang akan terjadi. Saya pergi dari Aceh ke Medan dengan minibus. Sudah banyak TNI. Bus saya harus menunggu 20 menit agar konvoi tentara yang terdiri dari tiga puluh lima truk lewat, menuju ke barat,”

“Di pos pemeriksaan mereka memeriksa tas, kartu identitas dan menanyakan tujuan. 20 ditahan dari dalam bus, satu di Alue Ie Puteh di Aceh Utara, yang lain laki-laki berusia 25 tahun, di Langsa,”

“Saya menelepon ke rumah pada tanggal 5 Oktober dan TNI di dekat rumah saya telah berpindah dari satu pos ke tiga pos kami di dekat gunung,” ujarnya.

Seorang laki-laki berusia 25 tahun – namanya dirahasikan - kembali ke Aceh dari Malaysia pada Maret 2003 ketika Perjanjian Penghentian Permusuhan diberlakukan.

Ia menggambarkan upayanya untuk meninggalkan provinsi tersebut:

“Saya datang ke sini (Malaysia) ketika pertama kali meledak, pada tahun 1998,” kata dia.

“Pada bulan Maret 2003, saya pulang dengan sukarela. Itu sedikit aman selama periode itu. Saya berharap untuk tinggal enam bulan, tetapi setelah tiga bulan, darurat militer datang,”

“Saat itu saya berada di kecamatan Samalanga kabupaten Bireun,”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved