Pj Bupati Segel Tempat Karaoke

Aksi Perempuan Satpol PP Aceh Singkil saat Segel Tempat Karaoke Curi Perhatian, Temukan Botol Miras

Dua perempuan berpakaian lengkap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Aceh Singkil ini ternyata memiliki tugas lain. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Personel perempuan Satpol PP Aceh Singkil, tunjukan botol bekas minuman keras yang ditemukan terapung di dekat tempat karoke yang disegel Pemkab setempat lantaran langgar izin, Senin (22/5/2023) 

Marthunis menjelasakan alasan penyegelan hinggga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekaf dengan pantai itu. 

Alasan pertama pengeola dinilai melanggar izin. 

Berikutnya di lokasi saat razia Satpol PP dan WH Aceh Singkil, ditemukan minuman keras dan khalwat. 

Alasan lain melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.

Sebelumnya Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan saat ini pihaknya melakukan razia menemukan miras jenis tuak dalam botol kemasan minum, sehingga sekilas tidak diketahu jika isinya merupakan tuak memabukkan. 

Masih dalam razia itu, juga ditemukan perempuan dengan laki-laki. 

Baca juga: Panwaslih Aceh Besar Imbau Masyarakat Pastikan Dirinya Terdaftar Sebagai Pemilih

"Laki-lakinya berhasil lari. Sementara dua ladies (perempuan) berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani. 

Selanjutnya dilakukan pendalaman, tidak ada bukti tuak dijual oleh pengelola. 

"Tuak yang ada di lokasi dibawa oleh pengunjung," jelas Ahmad Yani.

Terkait hal itu, Ahmad Yani mengaku melapor kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis. 

Hingga akhirnya diputuskan lokasi karaoke itu disegel. 

Sudah disosialisasi sejak Ramadhan lalu

Sebelumnya Serambinews.com juga memberitakan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis pimpin penyegelan tempat karoke di kawasan Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023) siang. 

Penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Marthunis, setelah bulan Puasa lalu melakukan sosialisasi larangan melakukan pelanggaran syariat Islam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved