Pj Bupati Segel Tempat Karaoke

Aksi Perempuan Satpol PP Aceh Singkil saat Segel Tempat Karaoke Curi Perhatian, Temukan Botol Miras

Dua perempuan berpakaian lengkap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Aceh Singkil ini ternyata memiliki tugas lain. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Personel perempuan Satpol PP Aceh Singkil, tunjukan botol bekas minuman keras yang ditemukan terapung di dekat tempat karoke yang disegel Pemkab setempat lantaran langgar izin, Senin (22/5/2023) 

"Kalau itu harus dilihat dulu apakah perlu," tukas Marthunis.

Pj Bupati mengatakan, dirinya tidak ada masalah dengan Amrin. 

Permasalahan yang terjadi karena ada tempat hiburan salahi izin, langgar syariat Islam serta melanggar jam operasional.

Atas alasan itu izinnya dicabut sementara.

Bila pengelola ingin kembali beroperasi maka, urus kembali izin. Dengan catatan setelah beroperasi patuhi semua aturan. 

"Ini bukan antara saya dengan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, maka izinnya dicabut," tegas Marthunis. 

Langkah ini sebut Marthunis, berlaku kepada semua pengelola tempat hiburan dan cafe. 

Dirinya tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan ditertibkan. 

"Sebelumnya sudah sosialisasi. Ini masa penindakan, tidak ada pandang bulu," kata Marthunis.

Aparat desa ikut dukung

Penyegelan tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, mendapat dukungan aparat desa setempat. 

Masdar Perangkat Desa Pulo Sarok, datangi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, pimpin Satpol PP melakukan penyegelan. 

Sebelum perkenalkan diri sebagai perangkat desa, Masdar terlihat menunjuk lokasi tepat memasang segel ini kepada personel Satpol PP agar tidak mudah lepas. 

Selanjutnya ia berbicara dengan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani. 

Dalam pembicaraannya ia mempertanyakan apakah hanya lokasi itu yang disegel. 

Mendapat pertanyaan itu, Ahmad Yani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke lokasi lain. 

Bila ketahuan melanggar tentu akan mendapat sanksi serupa. 

Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis turut menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas laporan masyarakat. 

Kemudian sebut Marthunis, dirinya juga sudah Instruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran. 

Sebab tahap sosialisasi sudah dilakukan.

Mendapat respon dari Pj Bupati, Masdar terlihat antusias. 

Ia lantas memperkenalkan diri sebagai perangkat Desa Pulo Sarok.  

Masdar menyatakan, sebagai perangkat desa dirinya berada di barisan terdepan dalam memberantas pelanggaran. 

Hanya saja sebutnya ada indikasi di beberapa tempat lain terjadi. 

"Saya terhadap ini berada di barisan terdepan. Di Pulo Sarok ini ada di beberapa tempat," ungkap Masdar. 

Merespon kembali pernyataan Masdar, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bisa jadi pembelajaran. 

"Mudah-mudah ini jadi pembelajaran," kata Marthunis. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved