Kajian Islam

Ribet gegara Hapus Ulang Riasan, Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Pengantin saat Pesta Perkawinan?

Pemakaian riasan saat pernikahan terbilang cukup ribet, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak salat ketika resepsi pernikahan karena hal tsb?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
tribunnews.com
Ilustrasi Pengantin - Ribet gegara Hapus Ulang Riasan, Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Pengantin saat Pesta Perkawinan? 

Ribet gegara Hapus Ulang Riasan, Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Pengantin saat Pesta Perkawinan?

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah menjamak shalat bagi pengantin saat pesta perkawinan?

Setiap muslimin dan muslimat diwajibkan untuk melaksanakan shalat sebagaimana ketentuan.

Namun saat tengah melaksanakan pesta perkawinan atau resepsi pernikahan, mempelai wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup.

Pemakaian riasan terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak salat ketika resepsi pernikahan?

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam, menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.

Baca juga: 3 Tips Mencari Jodoh Menurut Buya Yahya, Bukan Sempurna Tapi PENTING Pilih yang Baik Agamanya

Akan tetapi dengan catatan, menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك

"Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."

Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:

Baca juga: 6 Tahun Masriah Siram Kencing-Tinja ke Rumah Tetangga, Buya Yahya Ungkap Cara Obati Benci dan Dengki

وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض

"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved