Berita Aceh Utara
162 Guru Pengajian Ikut Seleksi Kader Ulama MPU Aceh Utara
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara pada Rabu (24/5/2023) mengadakan seleksi calon peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Khusus
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara pada Rabu (24/5/2023) mengadakan seleksi calon peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Khusus di empat masjid serentak.
Seleksi ini diikuti 162 peserta utusan dari masing-masing kecamatan di Aceh Utara, yang merupakan guru balai pengajian atau dayah minimal berumur 20 tahun.
Masing-masing di Masjid Nurul Falah Bungkaih Kecamatan Muara Batu, dengan penguji Tgk H Nuruddin Thaib, Tgk H Bukhari Ahmad dan Tgk Hasanuddin Agani, yang merupakan anggota MPU Kabupaten.
Kemudian lokasi kedua di Masjid Mideun Syuhada Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu, dengan penguji Tgk HM Taufiq MSos, Tgk Syafi'i Majid dan Tgk Samsul Bahri SHi.
Lokasi ketiga Masjid Khalifah Ibrahim Matangkuli dengan penguji, Tgk Jamaluddin Ismail, Tgk H M Dahlan dan Tgk Husaini.
Baca juga: MPU Pidie Tolak Revisi Qanun LKS Oleh DPRA, Ungkap Alasannya
Sedangkan lokasi terakhir, di Masjid Baitul Mukhlisin Sampoiniet Kecamatan Baktiya Barat, dengan penguji, Tgk Rizwan Abdullah, Tgk Jamuddin dan Tgk Ibnu Abbas
“162 peserta yang mengikuti seleksi hari ini merupakan angkatan ke lima dan ke enam,” ujar Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara Muzakkir Fuad MSM, kepada Serambi.
Seleksi PKU Khusus ini mulai dilakukan MPU pada tahun 2020, Angkatan pertama dan ke dua. Kemudian pada tahun 2022 angkatan ke tiga dan ke empat.
“Calon peserta yang ikut sebanyak enam orang per kecamatan dan insyaa Allah nantinya akan diambil menjadi peserta sebanyak 60 orang dengan nilai terbaik sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan,” ungkap Muzakkir Fuad.
Masing-masing materi ujian, kemampuan baca kitab kuning (Arab Gundul).
Baca juga: Pangdam IM Sambut 400 Prajurit Raider Khusus 113/JS Kembali dari Tugas Operasi Pamtas RI-PNG
Meliputi qawaid (aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang terdapat dalam menyusun kalimat bahasa Arab) dan kemampuan tafsir.
Kemudian ujian wawasan ke masyarakatan yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang terjadi selama ini dalam masyarakat tempat tinggal peserta dan juga integritas, yang berkaitan dengan kesanggupan peserta mematuhi aturan.
“Kader ulama di Aceh Utara cukup banyak berasal dari dayah yang akan diorbitkan untuk ulama di masa depan.
Karena itu kriteria umur yang kita pilih yang mendekati syarat minimal menjadi anggota MPU, yaitu minimal 40 tahun,” katanya.
Karena itu peserta yang dipilih hari ini rentang umur dari 20 sampai dengan 40 tahun.(*)
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot |
![]() |
---|
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Melon Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.