Berita Banda Aceh

Kepala Bappeda Aceh, Teuku Dadek, Raih Doktor Ilmu Hukum di USK, Lulus 'Cum Laude', Ini Profilnya

Teuku Ahmad Dadek atau juga dikenal Teuku Dadek diwisuda bersama 809 lulusan USK periode Februari-April 2023 oleh Rektor Prof Dr Ir Marwan didampingi

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dr H Teuku Ahmad Dadek, SH, MH 

Teuku Dadek menemukan unsur baru (novelty) dalam kajiannya bahwa enam undang-undang yang merupakan rumpun penanggulangan darurat wabah penyakit menular di Indonesia belum cukup memadai untuk dijadikan sebagai landasan hukum penanggulangan Covid-19 sesuai dengan asas legalitas hukum yang bertujuan untuk adanya kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.

Produk hukum yang menjadi objek kajian Teuku Dadek dalam penelitian ini, antara lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Dadek, beberapa kasus pelanggaran Covid-19 di Indonesia berujung ke pengadilan. Namun, ada juga kasus yang potensi hukumnya sama, tetapi tidak berujung sampai ke pengadilan. Ini terkesan diskriminatif.

"Hal ini karena Indonesia menganut positivisme hukum, akan tetapi syarat ketersediaan hukum tertulis tidak mencukupi,” ujar Dadek.

Baca juga: Beredar Info Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Paling Murah Rp 1,3 Juta, Ini Kata PSSI

Menurut Dadek, penerapan sanksi pidana harus pula berdasarkan asas legalitas, materi hukum sesuai dengan hierarki hukum, serta berprinsip otonomi.

Selaku promovendus, Teuku Dadek saat itu merekomendasikan perlunya pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menyusun baru konstruksi hukum penanggulangan wabah dan menyatukan materi undang-undang yang terkait dengan wabah penyakit menular ke dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular yang baru dan terpadu.

Langkah penyatuan materi undang-undang itu, lanjut Dadek, berguna untuk terbangunnya sistem hukum perundang-undangan yang khusus mengatur penanggulangan bencana wabah penyakit menular dan dampak ekonomi, sosial, dan politik yang ditimbulkannya.

Hal itu, lanjut Dadek, dapat dilakukan melalui politik hukum yang berpedoman kepada nilai, asas, mekanisme penetapan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang berkepastian hukum, berkeadilan, dan kemanfaatan hukum, meminimalkan proses politik, lebih mementingkan objektivitas hukum sehingga terbentuknya peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan terpadu.

Setelah sidang berlangsung tiga jam, promotor, ketua dan sekretaris sidang, serta para penguji bermusyawarah di ruangan lain dan menjumlahkan total nilai yang diraih Dadek.

Kemudian, Ketua Sidang Prof Marwan mengumumkan bahwa Teuku Dadek lulus dan memperoleh nilai ujian 92 dengan predikat cum laude. Ia tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-23 di USK.

Baca juga: HIPMI Aceh akan Gelar Turnamen Berhadiah Rp 150 Juta di Stadion Lampineung, Diikuti 16 Tim

Sebagaimana diungkapkan promotor sidangnya, Prof Dr Husni Jalil SH MHum, Teuku Dadek sebelumnya juga lulus dengan predikat cum laude saat menyelesaikan studi S-2 di Fakultas Hukum USK.

Saat merampungkan studi S-1 pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Teuku Dadek juga lulus dengan predikat cum laude.

"Jadi, promovendus Teuku Dadek sepanjang masa perkuliahannya sudah tiga kali meraih predikat cum laude," kata Prof Husni Jalil seusai sidang promosi doktor itu berakhir.

Sidang Teuku Dadek diketuai Rektor USK dan Sekretaris Sidangnya adalah Dekan FH USK, Dr Gaussyah SH MH.

Promotor sidang ini adalah Prof Dr Husni Jalil SH MHum, Dr Mahdi Syahbandir SH MHum, dan Muhamad Ya’kub Aiyub Kadir SAg, LLM, PhD.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved