Mahasiswa Tolak Revisi Qanun LKS
Terima Para Pendemo, Sejumlah Anggota DPRA Sepakat Tolak Revisi Qanun LKS
“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Mekanisme untuk melakukan revisi terhadap sebuah produk hukum tersebut memiliki aturan tersendiri.
Dimana ia baru bisa direvisi ,jika qanun tersebut telah dijalankan lebih dari dari 10 tahun.
“Jika belum cukup 10 tahun, dia sesuatu yang mustahil untuk direvisi. Dan kedua ini menjadi produk politik,” kata Bardan kepada Serambinews.com.

Baca juga: VIDEO - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS
Mengapa menjadi produk politik kata Bardan, sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan masyarakat Aceh meskipun menimbulkan pro dan kontra.
Dan qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU RI No 11 Tahun 2006. Dalam UU tersebut, tidak ada yang dilanggar dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Karena hal itu pula, pihaknya dari Fraksi PKS sepakat untuk tidak melakukan revisi.
“Pelaksanaan syariat Islam ini harus menyeluruh. Tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan dengan keberadaan Bank Syariah di Aceh,” ungkapnya.
Ia juga mendorong, agar BSI memperkuat ITnya guna meminimalisir terjadi error sistem kembali.
Memang saat ini, BSI baru berjalan lebih kurang dua tahun.
Pasalnya, Aceh sudah memberi ruang atau karpet merah kepada perbankan syariah beroperasi di Aceh, agar pelayanan lebih maksimal.
“Teman-teman BSI sebagai bank plat merah perbuatlah jaringan IT, dan layanan hingga ke pelosok seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.