Istri Jadi Tersangka KDRT, Remas Alat Kelamin Suami saat Bergumul, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus

Pasangan suami istri ( pasutri) di Depok, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor
kondisi wajah Putri Bilqis usai mendapat kekerasan dari suaminya 

SERAMBINEWS.COM, DEPOK – Pasangan suami istri ( pasutri) di Depok, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Keributan itu terbilang cukup sadis.

Di mana sang suami tega menyiram istrinya dengan bon cabe ( bubuk cabe).

Karena tidak terima, istri membalas dengan meremas alat viral suaminya hingga harus menjalani operasi.

Sama-sama mengalami KDRT, keduanya kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Depok.

Namun sang istri bernama Putri Balqis bukan cuma ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga ditahan.

Sedangkan suaminya hanya ditetapkan sebagai tersangka saja, dan tidak dilakukan penahanan.

Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat.

Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Depok atas laporan pasutri berinisial PB dan B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu alasan pelimpahan karena kasus KDRT ini sudah menjadi perhatian publik.

"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).

"Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," sambungnya.

Trunoyudo menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan berimbang.

"Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," ucapnya.

Baca juga: Tessa Kaunang Cerita Pahit: Saya Pernah Jadi Korban KDRT Saat Menikah

Sebelumnya, Putri Balqis, ibu muda di Depok yang jadi korban KDRT suaminya bukan cuma ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga ditahan di Polres Depok.

Ia ditahan karena membela diri saat dipukuli oleh  suaminya.

Putri Balqis saat kejadian KDRT itu memang meremas alat vital sang  suami.

Hal itu ia lakukan setelah sang  suami menyiram bon cabe ke wajahnya, lalu menjambak rambutnya.

Setelah kejadian, dengan wajah babak belur dihajar sang  suami, Putri Balqis pun melaporkan kejadian itu ke  Polres  Depok.

Namun setelah itu sang  suami menyusul melaporkan Putri Balqis atas tuduhan KDRT.

Ia melaporkan sang  istri karena meremas alat vitalnya hingga terluka.

Akibatnya, ia harus menjalani operasi akibat perbuataan sang  istri saat membela diri tersebut.

Polisi pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Namun yang membuat publik heran, kenapa hanya Putri Balqis yang ditahan.

Rupanya menurut Polres Depok, Putri Balqis ditahan dengan alasan tidak kooperatif.

"Dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir",

"Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Meski sama-sama jadi tersangka, sang  suami justru tidak ditahan karena alat vitalnya mengalami luka.

"Karena sang  suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Kini, yang jadi pertanyaan publik, luka separah apa yang dialami sang  suami usai diremas alat vitalnya oleh sang  istri.

Baca juga: Pasca Ferry Irawan Terbukti KDRT dan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Aku Ingin Cerai

Kronologis KDRT

Diketahui suami Putri Balqis itu bernama Bani Idham F Bayumi.

Perbuatan sang suami telah dilaporkan oleh Putri Balqis ke Polres  Depok.

Namun rupanya bukan keadilan yang didapat oleh Putri Balqis, ia malah dijadikan tersangka dan ditahan meski memiliki tiga anak yang masih di bawah umur.

Sementara suaminya yang telah membuat Putri Balqis babak belur, justru hingga saat ini masih bisa menghirup udara bebas.

Disebutkan adik Putri Balqis, Sahara Hanum, pelaku  KDRT itu juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sahara Hanum pun mengurai kronologi kejadian dari awal sang kakak melaporkan kejadian itu ke Polres  Depok, hingga kini akhirnya ditahan.

Pada video yang diposting oleh Sahara Hanum, Putri Balqis mengatakan bahwa kejadian itu disaksikan oleh banyak orang.

"Saya Putri Balqis Khairunnisa istri dari Bani Idham Fitrianto Bayuni. Yang melakukan (  KDRT) suami saya yaitu, Bani Idham Fitrianto Bayuni.

Saksi ada yang kerja di rumah, Aisyah, anak-anak, adik ipar saya, Pak RT, teman suami saya, warga sekitar, satpam, melihat kejadiannya.

Saya minta tolong, keluar rumah karena kondisi sudah enggak memungkinkan," kata Putri Balqis di video.

"Setelah itu kk gue ud mohon2 untuk di lepas jambakannya tp tetep ditarik akhirnya kk gue narik celana suaminya untuk bertahan di saat itu kk gue udh gak kuat bgt dan kepikiran anak2 kalo sampe dia mati," tulis Sahara Hanum.

Setelah celana suaminya itu ditarik, berulah jambakan di rambut Putri Balqis terlepas.

Bisa terlepas dari cengkraman suaminya, Putri Balqis pun buru-buru keluar rumah sambil membawa tiga anak mereka dan satu ART.

Putri Balqis kemudian dibantu oleh orang sekitar untuk diantar ke Polres pada malam itu juga.

"Di detik itu juga kk gue langsung lapor ke polres dan visum (rs rujukan polres) jam 2 pagi dia bawa anak2nya ke polres smpe anaknya tdr di polres krna nungguin ibunya visum," tulis Sahara Hanum.

Selepas itu, Putri Bilqis pun lalu pulang ke rumah orangtuanya hingga beberapa minggu kemudian ada surat pemanggilan yang pertama.

"Awalnya semua penyidik di sana simpati dan blg ke kk gue 'bu tolong jgn dicabut lg ya laporannya lanjutin pokoknya'.

Muka kk gue masih bonyok semua yg liat dia bener2 ga tega dan sampe keluar air mata," lanjutnya.

Namun rupanya dua minggu setelah kejadian, sang suami malah melaporkan balik Putri Balqis atas tuduhan  KDRT.

"Katanya kk gue narik celana suaminya sampe dia luka. 2 minggu kemudian lapor lalu visum dengan dokter pilihan dia sendiri.

Abis itu sampe pake saksi ahli segala ga paham deh teknisnya gimana," tulisnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi anehnya, dari dua tersangka itu hanya Putri Balqis yang ditahan oleh kepolisian.

Bani Idham F Bayuni tak ditahan dengan alasan operasi karena perbuatan Putri Balqis yang menarik celananya.

"Suaminya sampe detik ini masih berkeliaran di luar. Yg duluan lapor kk gue yg duluan jd tersangka pun suaminya, tapi sekarang kk gue udh ditahan 3 hari," jelasnya.

Pihak kepolisian, kata Sahara Hanum, mendesak Putri Balqis untuk berdamai.

Jika tidak, maka ia harus menandatangani surat penambahan penahanan selama 40 hari.

Hingga hari ini, Putri Balqis sudah ditahan selama tiga hari.

Pada postingan terbarunya, ia mengabarkan kalau sang kakak hingga saat ini masih ditahan.

"Hallo orang2 yang baik terimakasih semua doanya ya.

Untuk pengacara dr awal kasus kakak melaporkan sudah ada alhamdulillah.

Cm sekarang yg dikhawatirkan adalah mental kakak dan sakit dalam tubuh kakak yg sudah sering dianiaya mohon doanya ya.

Sampe sekarang kakak blm pulang dan blm ada kabar lagi dari papku. Mohon doanya ya," tulis Sahara Hanum

 

Baca juga: Mobil Pelat Polri yang Tak Mau Bayar Tol Ternyata Disopiri Anggota Polres Jakarta Selatan

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, Rp 400 Juta Diserahkan di Mabes Polri

Baca juga: VIDEO Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil

Sudah tayang di Tribunnnews.com: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Depok yang Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved