Berita Banda Aceh
Dituduh Hambat Bangun Masjid oleh Warga, DPRK Banda Aceh Klarifikasi ke Keuchik, Ini Tanggapannya
Tak hanya keuchik, Tuha Peut Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh juga dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ia menguraikan berbagai bukti yang bahwasannya sangat mendukung dan ikut membantu pembangunan masjid tersebut.
"Para Tuha Peut juga membenarkan dan mendukung apa yang disampaikan oleh keuchik," jelas Ramza.
Selanjutnya Ramza meminta kepada Asisten 1 Bahtiar, agar menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya dengan cara musyawarah dan mufakat, agar mendapatkan titik temu secara damai.
"Asisten 1 Pemko Banda Aceh dalam penyampaiannya juga telah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai. Danramil dan Kapolsek juga telah bersedia ikut membantu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," tutup Ramza.
Dinilai Hambat Pembangunan Masjid Rukoh-Blang Krueng, Relawan Pecinta Masjid Demo Balai Kota
Sebelumnya diberitakan sejumlah masyarakat Rukoh-Blang Krueng yang tergabung dalam masyarakat menggugat, melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Banda Aceh, Kamis (25/5/2023).
Puluhan warga tersebut melakukan aksi lantaran, adanya dugaan penghambatan pembangunan Masjid Jamik Silang Rukoh-Blang Krueng oleh Keuchik Rukoh.
Baca juga: VIDEO KKB Serang Personel saat Patroli di Distrik Kenyam, Nduga, Mobil Rantis Terkena Tembakan
Koordinator Aksi Masyarakat Menggugat, Basri Effendi, mengatakan aksi itu mereka lakukan lantaran hingga saat ini masjid tersebut belum selesai dibangun.
Ia menilai ada penghambatan yang dilakukan oleh Keuchik Rukoh.
Di mana kata dia, penghambatan tersebut ditandai dengan keuchik tidak mau menandatangani pencairan dana bantuan untuk masjid, melarang penempatan celengan masjid di beberapa toko di Rukoh, mempersulit masyarakat yang ingin berwakaf ke masjid.
“Dan terakhir keuchik telah menghambat pemuda dua gampong yang melakukan penggalangan donasi untuk masjid dengan cara menghapus pesan penggalangan di group-group whatsapp gampong Rukoh. Dia juga mengeluarkan orang yang menyebarkan pesan penggalangan dana dari group-group whatsapp gampong Rukoh,” kata Basri kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan, Keuchik Rukoh juga dinilai selama ini kerap melakukan pelanggaran dari 12 larangan keuchik yang tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 tentang pemerintah gampong.
Salah satunya pelanggaran tersebut adalah, pasal 10 huruf a; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat untuk keuchik diberhentikan sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf d dan huruf e, “ ungkapnya.
Karena hal tersebut pula, ia mewakili forum masyarakat menggugat, mendesak Pj Walikota Banda Aceh mencopot Keuchik rukoh dari jabatan keuchik, karena telah menghambat pembangunan mesjid yang merugikan kepentingan umum.
Kemudian pihaknya juga pendesak PJ Walikota Banda Aceh untuk mencopot juga camat Kecamatan Syiah Kuala yang telah melakukan pembiaran sehingga kasus ini berlarut-larut. Camat sebagai pejabat pemerintahan dinilai tidak netral dalam kasus ini.
"Mendesak Lembaga terkait memeriksa pelanggaran yang dilakukan Keuchik Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (*)
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.