Berita Aceh Barat

Kasus Proyek Penimbunan Lokasi MTQ Menjerat 5 Tersangka, 2 Tersangka Baru Ditahan di Lapas Meulaboh

Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Kejaksaan.
Pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring dua orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (29/5/2023), terkait kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ Tahun 2020 lalu. 

Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY, dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Hingga Senin (29/5/2023) kemarin pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka, dalam kasus proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2020.

Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY, dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.

Sementara tiga orang tersangka sebelumnya pada Selasa (23/5/2023), dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama IS usai dilakukan penahanan langsung dibawa ke Lapas.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ dengan anggaran Rp1,9 miliar pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat Tahun 2020 itu bersumber dari dana otsus.

Diduga kerugian negara mencapai Rp.399.442.623.19 atau hampir mencapai Rp 400 juta, berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel M Agung Kurniawan kepada Serambinews.com, Selasa (30/5/2023) mengatakan, bahwa dalam kasus proyek penimbunan lokasi MTQ sudah 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kelimanya saat ini ditahan di Lapas Meulaboh.

Baca juga: Ini Kronologi Kasus Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat hingga Jerat 3 Tersangka

Dari 5 orang tersangka tersebut, dua orang diantaranya ditahan pada Senin (29/5/2023) sore yaitu pemilik perusahaan FY dan AJ sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dikatakannya bahwa sejauh ini belum ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, sementara dari kasus tersebut telah melengkapi kesemuanya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat 5 orang tersangka.

Atas kasus tersebut, para tersangka diduga telah melanggar telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kedua tersangka dengan memakai baju tahanan pada Senin sore usai ditahan langsung diboyong ke Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan menggunakan mobil tahanan, dilakukan serah terima titipan tahanan antara pihak Kejaksaan dengan pihak Lapas Meulaboh selama 20 hari kedepan.

Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 tersebut, berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020 mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus.

Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, kasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh

Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu, lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved