Berita Aceh Barat
Kasus Proyek Penimbunan Lokasi MTQ Menjerat 5 Tersangka, 2 Tersangka Baru Ditahan di Lapas Meulaboh
Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Kejaksaan.
Pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring dua orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (29/5/2023), terkait kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ Tahun 2020 lalu.
Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.
Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.(*)
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Ditahan di Lapas Meulaboh
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Ulang Tahun Perdana Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.