Berita Aceh Barat

Kasus Proyek Penimbunan Lokasi MTQ Menjerat 5 Tersangka, 2 Tersangka Baru Ditahan di Lapas Meulaboh

Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Kejaksaan.
Pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring dua orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (29/5/2023), terkait kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ Tahun 2020 lalu. 

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.

Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil  Audit BPKP perwakilan Aceh.(*)

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Ditahan di Lapas Meulaboh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved