Berita Aceh Barat
Kasus Proyek Penimbunan Lokasi MTQ Menjerat 5 Tersangka, 2 Tersangka Baru Ditahan di Lapas Meulaboh
Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY, dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Hingga Senin (29/5/2023) kemarin pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka, dalam kasus proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2020.
Dari 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/5/2023) sore, masing-masing pemilik perusahaan FY, dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.
Sementara tiga orang tersangka sebelumnya pada Selasa (23/5/2023), dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama IS usai dilakukan penahanan langsung dibawa ke Lapas.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ dengan anggaran Rp1,9 miliar pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat Tahun 2020 itu bersumber dari dana otsus.
Diduga kerugian negara mencapai Rp.399.442.623.19 atau hampir mencapai Rp 400 juta, berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel M Agung Kurniawan kepada Serambinews.com, Selasa (30/5/2023) mengatakan, bahwa dalam kasus proyek penimbunan lokasi MTQ sudah 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kelimanya saat ini ditahan di Lapas Meulaboh.
Baca juga: Ini Kronologi Kasus Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat hingga Jerat 3 Tersangka
Dari 5 orang tersangka tersebut, dua orang diantaranya ditahan pada Senin (29/5/2023) sore yaitu pemilik perusahaan FY dan AJ sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dikatakannya bahwa sejauh ini belum ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, sementara dari kasus tersebut telah melengkapi kesemuanya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat 5 orang tersangka.
Atas kasus tersebut, para tersangka diduga telah melanggar telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara kedua tersangka dengan memakai baju tahanan pada Senin sore usai ditahan langsung diboyong ke Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan menggunakan mobil tahanan, dilakukan serah terima titipan tahanan antara pihak Kejaksaan dengan pihak Lapas Meulaboh selama 20 hari kedepan.
Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 tersebut, berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020 mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus.
Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, kasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh
Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu, lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.
Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.
Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.(*)
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Ditahan di Lapas Meulaboh
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Ulang Tahun Perdana Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.