Berita Aceh Timur

Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak:Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali

Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
google/net
Ilustrasi - Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak:Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali 

Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak:Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kasus perzinaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), N berusia 17 tahun (awal kejadian berumur 15 tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.

Pria pengangguran diketahui bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Menurut pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah melebihi 30 kali.

Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.

Tak hanya itu, pada N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.

Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.

Baca juga: 1 Mahasiswi di Pidie Zina Bergilir dengan 3 Pria, Terungkap Usai Digerebek Mesum dengan Pemuda Lain

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.

Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja.

Kronologis Kejadian

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved