Breaking News

Kajian Islam

Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Anjuran Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah

"Seperti setiap datang waktu subuh ada shalat subuh, sama setiap datang bulan haji ada ibadah sunah nyembelih kurban," imbuhnya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal berkurban setiap tahun. (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Anjuran Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi tak kurang dari satu bulan, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban akan segera tiba.

Pada hari ini, umat muslim yang mampu diajurkan berkurban.

Lantas bagaimana jika seseorang sudah pernah berkurban pada tahun sebelumnya, apakah berkurban harus dilakukan setiap tahun atau cukup sekali seumur hidup?

Pernyataan kurban cukup sekali seumur hidup kerap dilontarkan oleh banyak orang.

Namun sebenarnya menurut Buya Yahya, kurban justru dianjurkan dilakukan setiap tahunnya apalagi bagi yang mampu.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam kajian dakwahnya, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Antrean Haji Sangat Lama, Bolehkah Tabungan Haji Dialihkan untuk Umroh? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Dikira kurban itu seumur hidup sekali kayak haji, sehingga kalau diajak kurban 'bu haji kurban yuk, saya sudah kok'. Ketika ditanya kapan? dia jawab '3 tahun yang lalu'," kata Buya Yahya.

Justru anggapan kurban sekali seumur hidup adalah hal yang keliru di masyarakat dan harus diluruskan.

"Banyak masyarakat yang salah paham, itu salah paham harus dirubah," tegas Buya Yahya.

Berkurban dilakukan setiap tahun ketika datang bulan haji, sama seperti shalat lima waktu yang harus dilakukan ketika waktunya telah tiba.

"Seperti setiap datang waktu subuh ada shalat subuh, sama setiap datang bulan haji ada ibadah sunah nyembelih kurban," imbuhnya.

Berkurban setiap tahun ini dianjurkan bagi yang mampu.

Baca juga: Dear Bunda, Menemani Anak yang Bermain Gadget Lebih Baik daripada Shalat Sunnah, Ini Kata Buya Yahya

Sama seperti ibadah haji, meski wajib sekali seumur hidup, namun tidak ada salahnya untuk melakukan haji setiap tahunnya.

"Bulan depan ketemu lagi bulan haji, setiap tahun disunahkan nyembelih kurban. Kalau seumur hidup sekali seperti haji, haji wajib seumur hidup sekali, tapi kalau haji setiap tahun boleh. Jadi kurban itu setiap tahun,jangan semur hidup sekali," pungkas Buya Yahya.

Hukum Kurban Secara Patungan

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Baca juga: Hukum Patungan Kurban Idul Adha, Perhatikan! Ada yang Sah dan Tidak Sah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.

Baca juga: Wanita yang Ngomong Nyelekit, Dia Tanda Ahli Neraka Meski Rajin Ibadah, Buya Yahya Ungkap Sabda Nabi

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.

Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.

Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Suami Selingkuh dan Berzina, Haruskah Rumah Tangga Dipertahankan? Ini Jawaban Buya Yahya

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan contoh bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.

Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan uang untuk membeli seekor kambing.

Lalu kambing tersebut diberikan kepada salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut sebagai kurban atas dirinya.

Maka kurban tersebut sah.

"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Baca juga: Rumah Tangga Virgoun-Inara Rusli Retak, Begini Menyikapi Suami Selingkuh dan Zina Menurut Buya Yahya

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, penting untuk menerapkan cara berkurban dengan benar di lembaga pendidikan khususnya yang sering melaksanakan kurban.

"Misalnya para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban. Maka kambing atau sapi tersebut sah dianggap menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberikan satu kambing, atau satu sapi untuk tujuh guru," kata Buya Yahya.

"Dalam hal ini sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapat pahala besar karena membantu gyrunya, dan sang guru mendapat pahala kurban," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved