Kajian Islam

Antrean Haji Sangat Lama, Bolehkah Tabungan Haji Dialihkan untuk Umroh? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan soal hukum menggunakan tabungan haji yang dialihkan untuk umroh lantaran tidak sabar menunggu waktu antrean haji.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Buya Yahya berkata bahwa pertama-tama, perlu diingat bahwa melaksanakan ibadah haji tidak menjadi kewajiban bagi setiap individu, kecuali bagi mereka yang telah mampu secara finansial dan fisik.

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan soal hukum menggunakan tabungan haji yang dialihkan untuk umroh lantaran tidak sabar menunggu waktu antrean haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam nomor lima, di mana ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu.

Banyak umat Muslim yang menginginkan agar menjalankan ibadah haji.

Namun, tidak jarang ada kendala yang membuat kita harus menunda pelaksanaannya hingga waktu yang tidak bisa segera ditentukan.

Seperti yang kita ketahui, sekarang ini antrean untuk naik haji reguler di Indonesia sangatlah panjang, ada yang harus menunggu hingga 20 taun, 30 tahun, bahkan lebih.

Di sisi lain kerinduan yang kita rasakan untuk datang ke Rumah Allah semakin memuncak.

Namun, apakah ada solusi untuk mengatasi hal ini? Bagaimana kita dapat menghadapinya dengan bijak? 

Baca juga: Dear Bunda, Menemani Anak yang Bermain Gadget Lebih Baik daripada Shalat Sunnah, Ini Kata Buya Yahya

Dilansir dari laman Al Bahjah, Buya Yahya berkata bahwa pertama-tama, perlu diingat bahwa melaksanakan ibadah haji tidak menjadi kewajiban bagi setiap individu, kecuali bagi mereka yang telah mampu secara finansial dan fisik.

Oleh karena itu, kita tidak boleh memaksakan diri untuk menjadi mampu, karena kemampuan itu sendiri adalah karunia dari Allah. Kapan kita akan mampu, hanya Allah yang mengetahuinya. Sehingga, ketika kita belum mampu, itu bukanlah kegagalan atau kesalahan dari diri kita.

Sebagai umat Muslim, kita diwajibkan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup kita dan keluarga.

Mencari uang untuk keperluan haji bukanlah suatu kewajiban, tetapi mencari nafkah yang halal adalah kewajiban.

Namun, jika ada kemampuan seseorang untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk tabungan haji, itu adalah langkah yang baik.

Dengan menyimpan dan melatih diri kita untuk mengingatkan hati kita kepada ibadah haji, kita dapat terus menjaga semangat dan rindu kita akan ibadah tersebut, ujar Buya Yahya.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Hukum Patungan Kurban Idul Adha, Sah dan Tidak Sah?

Bagi yang telah mampu dan telah mendaftarkan diri untuk haji, jika ternyata di pertengahan perjalanan menuju haji seseorang meninggal dunia, maka ia telah memiliki azam (niat) untuk haji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved