Gadis Dirudapaksa Hingga Rahim Rusak, 10 Orang Ditahan, Mengapa Oknum Polisi belum Jadi Tersangka
Mempertanyakan kenapa oknum polisi terduga rudapaksa anak 16 tahun belum juga tersangka, padahal rahim korban sampai rusak.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi - Mempertanyakan kenapa oknum polisi terduga rudapaksa anak 16 tahun belum juga tersangka, padahal rahim korban sampai rusak.
Sang guru ngaji ini berdalih hendak meruqyah korban, namun khilaf hingga merabah korban dan mengaku tidak sampai bersetubuh.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya meraba, tidak sampai bersetubuh," kata AR.
"Soalnya saya punya penyakit hernia," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, plus sepertiga tambahan hukuman karena AR seorang guru.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati, Kompas.tv/Nadia Intan Fajarlie)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.