Berita Banda Aceh

Menteri LHK Izinkan Penggunaan Hutan, Pembangunan Jalan Tembus Jantho-Lamno Dilanjutkan Tahun Depan

"Dengan keluarnya SK menteri tersebut, maka kegiatan peningkatan ruas jalan Jantho - Lamno yang saat ini belum tembus sudah dapat dilanjutkan pada...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Pemerintah Aceh
Direktur Rencana & Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah Pengelola Hutan Ir Rossi Tjandrakirana MSE menyerahkan SK Menteri LHK terkait persetujuan penggunaan hutan untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Jantho-Lamno kepada Kadis PUPR Aceh Mawardi ST di Kantor Kementerian LHK RI di Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

"Dengan keluarnya SK menteri tersebut, maka kegiatan peningkatan ruas jalan Jantho - Lamno yang saat ini belum tembus sudah dapat dilanjutkan pada 2024 ini. Ini salah satu prioritas gubernur dari beberapa penyempurnaan pembangunan yang sedang berlangsung di Aceh," imbuhnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembangunan jalan tembus lintasan Jantho di Aceh Besar hingga Lamno di Aceh Jaya akan dilanjutkan tahun 2024. 

Selama ini terdapat sekitar 7 kilometer lagi jalan ke arah Lamno yang belum tuntas, karena belum ada izin penggunaan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Juru Bicara Pemerintah Aceh mengatakan, kini Pemerintah Aceh sudah mengantongi izin penggunaan hutan dari Menteri LHK yang diterima pada Rabu (31/5/2023).

"Iya benar, hari ini Rabu, 31 Mei 2023 Gubernur telah menerima SK Menteri LHK RI terkait persetujuan penggunaan hutan untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Jantho-Lamno," kata MTA di Banda Aceh.

SK Menteri LHK-RI dengan Nomor SK.396/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023 tanggal 18 April 2023 tersebut diserahkan oleh Direktur Rencana & Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah Pengelola Hutan Ir Rossi Tjandrakirana MSE kepada Kadis PUPR Aceh Mawardi ST mewakili Gubernur di Kantor Kementerian LHK RI di Jakarta. 

"Dengan keluarnya SK menteri tersebut, maka kegiatan peningkatan ruas jalan Jantho - Lamno yang saat ini belum tembus sudah dapat dilanjutkan pada 2024 ini. Ini salah satu prioritas gubernur dari beberapa penyempurnaan pembangunan yang sedang berlangsung di Aceh," imbuhnya.

Baca juga: Jalan Jantho-Lamno Belum Terhubung, Masih Butuh Dua Jembatan Lagi

Sisa jalan tembus ruas Jantho - Lamno tersebut, kata MTA, merupakan sisa jalan yang dibangun dengan skema anggaran multiyears contract (MYC).

Namun untuk pengerjaan penyelesaian proyek jalan tembus tersebut, Pemerintah Acsh akan menyelesaikan dengan mekanisme pembiayaan kontrak reguler tahun tunggal. 

"Dengan diselesaikan jalan tembus Jantho-Lamno tersebut, diharapkan nantinya akan berdampak baik bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat," ujarnya.

"Di awal kepemimpinan beliau, gubernur telah memberikan asistensi khusus terhadap hal ini, dan meminta dinas terkait dalam hal ini PUPR dan DLHK untuk prioritas penyelesaian ruas Jantho - Lamno dengan asistensi langsung yang dilakukan gubernur ketingkat kementerian," kata MTA.

"Dan atas sinergisitas SKPA terkait, alhamdulillah hari ini SK Menteri tersebut sudah diterima. Kita harapkan ruas ini bisa kita percepat penyelesaiannya demi kepentingan masyarakat terutama konektivitas Aceh Besar dan Aceh Jaya," tutupnya.(*)

Baca juga: Proyek Jalan Jantho-Lamno Butuh Anggaran Rp 66 M Lagi Agar Bisa Dipakai, Diusul dalam RAPBA-P 2023

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved