Kupi Bengoh
PR Nahkoda Baru Bank Aceh Syariah, Jadikan Bank Aceh Syariah Penggerak UMKM di Aceh
Dengan dijalankannya program ini secara terukur dan terpola dengan baik, menunjukkan bahwa BAS memberi perhatian dan dukungan secara langsung
Oleh Khalil Ismail*)
SERAMBINEWS.COM - Hiruk pikuk pemilihan Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) yang menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat Bumi Serambi Mekkah telah berakhir Happy Ending. Keinginan dan harapan masyarakat Aceh, agar Nakhoda BAS berasal dari putra Aceh telah disahuti oleh Pemerintah Aceh. Tepat pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, Pj Gubernur Aceh Bapak Achmad Marzuki melantik Muhammad Syah sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah. Muhammad Syah tercatat sebagai Direktur Utama ke 9 sejak Bank ini berdiri.
Setelah Muhammad Syah resmi menjadi Dirut BAS, tentu banyak Pekerjaan Rumah yang sudah menanti, seperti Permodalan, Pelayanan, sifat ketergantungan pada dana pemda, praktik yang in-efisiensi, serta reformasi birokrasi, khususnya penempatan dan promosi karyawan yang There Right Man in The Right Place, yang qualified dan memenuhi syarat. Praktek-praktek yang baik dari pendahulu dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik ditinggalkan. Demikian juga dengan pembiayaan yang bermasalah harus terus menerus ditangani dengan tepat, cepat dan tuntas.
• Bank Aceh Syariah Bener Meriah Layani Pembayaran Online PDAM Tirta Bengi, Ini Keunggulan Ditawarkan
Dari sekian banyak pekerjaan rumah tersebut, tentu ada yang harus menjadi prioritas. Sebagai bank milik Pemerintah Daerah BAS harus fokus kepada program-program yang berorientasi “ke dalam”, yang menyentuh rakyat kecil di daerah setempat, Seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program seperti Ini sejalan dengan tujuan pendirian BAS pada tahun 1957, sejak masih bernama PT. BANK KESEJAHTERAAN ATJEH, NV, yaitu “untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat”.
Dari tujuan pendirian dan misi yang diemban BAS menjadi jelas, bahwa tugas utama BAS adalah untuk memajukan daerah melalui peningkatan dan pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan taraf hidup rakyat Aceh.
Tekad untuk mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan taraf hidup rakyat Aceh, harus menjadi prioritas utama BAS. Karena berdasarkan data BPS tahun 2022, Aceh termasuk ke dalam 15 Provinsi termiskin di Indonesia. Aceh berada peringkat 6 dengan jumlah penduduk miskin 14,75 persen, dan nomor satu di Sumatera. Untuk merubah peringkat tersebut, tentu perlu sinergitas dari semua pihak. Dan BAS harus menjadi lokomotif penggerak, sesuai dengan tujuan pendirian, visi dan misinya. Sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan taraf hidup rakyat di Aceh, BAS perlu merubah strategi dengan memberi perhatian lebih besar dalam pembiayaan UMKM, dengan menyusun “Road Map” dengan target yang terukur. Sektor UMKM merupakan jenis usaha yang dominan di tengah-tengah masyarakat dan berhubungan erat dengan tingkat kemiskinan.
Sesuai dengan namanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif, yang dimiliki perorangan maupun Badan Usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peran BAS di Sektor UMKM.
Kita perlu memberikan apresiasi kepada Perbankan di Aceh, secara khusus kepada BAS, atas peran, upaya dan dukungan yang telah diberikan selama ini dalam bentuk pembiayaan kepada UMKM di Aceh. Meskipun belum bisa dikatakan “memuaskan”, tetapi usaha untuk memperbesar pembiayaan ke UMKM terus diupayakan untuk ditingkatkan. Komitmen ini telah disampaikan oleh Direktur Utama BAS Muhammad Syah pada saat silaturrahmi dengan awak media di Kantor Action Bank Aceh di Banda Aceh pada hari Rabu 15 Maret 2023. Menurut Muhammad Syah, UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Aceh, dan merupakan sektor yang memiliki potensi besar untuk berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Komitmen BAS untuk terus mendukung UMKM dapat kita lihat dari data selama 3 tahun (2020 – 2022), yang telah mulai menunjukkan perkembangan dan pertumbuhan yang positif. Pada tahun 2020 pembiayaan UMKM (dalam jutaan rupiah) sebesar Rp.1.199.553 naik 20,73 % dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp.993.613. Penyaluran UMKM pada tahun 2021 agak melambat, dimana penyalurannya hanya sebesar Rp.40.703 atau 3,39 % menjadi Rp.1.240.254. Penyaluran UMKM BAS kembali meningkat signifikan pada tahun 2022 sebesar 31,21 % karena adanya penambahan penyaluran sebesar Rp.387.055 menjadi Rp.1.627.309.
Meskipun pertumbuhan pembiayaan UMKM terus terjadi, akan tetapi jika melihat rasio pembiayaan UMKM dengan total portofolio pembiayaan BAS masih rendah. Berdasarkan data-data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa, pembiayaan UMKM pada tahun 2020 baru sebesar 7,85 %, pada tahun 2021 hanya 7,59 % dan pada tahun 2022 ada peningkatan menjadi sebesar Rp.1.627.309 atau 9,39 % dari total pembiayaan BAS.
Demikian juga jika melihat persyaratan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, yang berkaitan dengan pembukaan jaringan kantor Bank. Pada pasal 20 disebutkan bahwa Bank dapat melakukan pembukaan jaringan kantor, jika melakukan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM paling rendah 20 % (dua puluh persen) dari total portofolio kredit atau pembiayaan.
Selain persyaratan yang ditetapkan oleh OJK sebagaimana tersebut di atas, BAS dan semua Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh juga harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Di dalam pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa Bank Syariah wajib melaksanakan pengaturan tentang Pencapaian.
Pencapaian rasio pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka peningkatan pembangunan perekonomian masyarakat Aceh. Untuk tercapainya keinginan tersebut, di dalam ayat 4 (a) disyaratkan, bahwa rasio pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan secara bertahap, yaitu minimal 30 % (tiga puluh persen) paling lambat tahun 2020, dan ayat 4 (b) ditetapkan minimal 40 % (empat puluh persen) paling lambat tahun 2022. Jika merujuk kepada kedua Peraturan tersebut, maka BAS masih perlu bekerja dan berusaha lebih keras agar bisa mencapai rasio tersebut.
Sinergitas untuk UMKM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.