Gaji 13
Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Catat, Ini Jadwalnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Daftar penerima gaji ke-13
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan, selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pensiunan.
Adapun ASN yang menerima gaji ke-13 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 29 Tahun 2023 tersebut terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Untuk pejabat negara yaitu terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lemgaba, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.
Kemudian pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas), dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.
Baca juga: Gaji 13 ASN dipastikan Masuk ke Rekening Juni 2023,Segini Nominal yang Diterima PNS Hingga Pensiunan
Komponen dan besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khusus untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponen yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan, dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, maka akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.