Gaji 13

Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Catat, Ini Jadwalnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi - Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN. 

SERAMBINEWS.COM - Kapan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan mulai dicairkan?

Kabar seputar jadwal pencairan gaji ke-13 merupakan hal yang saat ini sedang ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara (ASN).

Namun para ASN kini bisa tenang dan berbahagia.

Pasalnya, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN akhirnya sudah dipastikan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah bayar (SPM) pada Senin (5/6/2023).

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Hore! Gaji 13 ASN Akan Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Ini Besaran dan Daftar Penerimanya, Termasuk PNS

Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni.

"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, sebelumnya Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni akan diberikan secara bertahap.

"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Daftar penerima gaji ke-13

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan, selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pensiunan.

Adapun ASN yang menerima gaji ke-13 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 29 Tahun 2023 tersebut terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Untuk pejabat negara yaitu terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lemgaba, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Kemudian pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas), dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Baca juga: Gaji 13 ASN dipastikan Masuk ke Rekening Juni 2023,Segini Nominal yang Diterima PNS Hingga Pensiunan

Komponen dan besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponen yaitu:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan, dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, maka akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Cair Mulai Juni 2023, Segini Besaran Gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI/Polri Hingga Pensiunan

Besaran gaji pokok ASN

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

1. Gaji pokok PNS

  • Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

  • Gaji polisi golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

  • Gaji polisi golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Cair Mulai Juni 2023, Segini Besaran Gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI/Polri Hingga Pensiunan

  • Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

  • Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah (Pamen):

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi):

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

3. Gaji Prajurit TNI

  • Golongan I:

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

  • Golongan II:

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

-Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

  • Golongan III (Perwira Pertama atau Pama):

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi):

-Perwira Menengah atau Pamen:

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal):

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

4. Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved