Gaji 13
Pemko Lhokseumawe Segera Bayar Gaji 13, Ini Jadwalnya
Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keti
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.
Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Banyak kabar beredar, kalau gaji ke-13 akan dibayar pada Juni 2023.
Sehingga sudah pasti sekarang ini para PNS sedang menunggu kapan gaji-13 dicairkan, tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, komponen gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas lima komponen.
• Gaji 13 ASN dipastikan Masuk ke Rekening Juni 2023,Segini Nominal yang Diterima PNS Hingga Pensiunan
Yaitu Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dafi komponen Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13, diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan MSP yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (1/6/2023) menyatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, anggota dewan dan penjabat negara di lingkungan Pemko Lhokseunawe, kini sudah tersedia.
Total anggaran yang disedikan untuk gaji ke-13 adalah Rp 16,5 miliar.
"Uangnya kini sudah ada di kas daerah," katanya.
Saat ditanya kapan pastinya dicairkan, menurutnya, proses pencairan akan dimulai pada 6 Juni 2023 ini atau lima hari lagi.
"Jadi mulai 7 Juni 2023 gaji ke-13 sudah mulai masuk ke rekening masing-masing penerima," pungkasnya.(*)
• Lagi Tugas di Pos Jaga Pendopo, 4 Anggota Satpol PP di Ketapang Malah Asik Nyabu
• 6 hari Mau Akad Nikah, Pria Ini Pergoki Calon Istri Selingkuh, Berakhir Bakar Undangan Nikah
Cair! Gaji 13 untuk 3.760 ASN, Anggota DPRK dan PPPK Abdya |
![]() |
---|
Gaji 13 ASN di Banda Aceh Cair Usai Lebaran, Ini Alasan Wali Kota |
![]() |
---|
Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Catat, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
DJPb Aceh Mulai Cairkan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan |
![]() |
---|
Gaji ke-13 ASN Kankemenag Cair, Pemkab Aceh Singkil Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.