Gaji 13

Pemko Lhokseumawe Segera Bayar Gaji 13, Ini Jadwalnya

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keti

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan.S.Sos.MSP 

Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Banyak kabar beredar, kalau gaji ke-13 akan dibayar pada Juni 2023.

Sehingga sudah pasti sekarang ini para PNS sedang menunggu kapan gaji-13 dicairkan, tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, komponen gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas lima komponen.

Gaji 13 ASN dipastikan Masuk ke Rekening Juni 2023,Segini Nominal yang Diterima PNS Hingga Pensiunan

Yaitu Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dafi komponen Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13, diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan MSP yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (1/6/2023) menyatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, anggota dewan dan penjabat negara di lingkungan Pemko Lhokseunawe, kini sudah tersedia.

Total anggaran yang disedikan untuk gaji ke-13 adalah Rp 16,5 miliar.

"Uangnya kini sudah ada di kas daerah," katanya.

Saat ditanya kapan pastinya dicairkan, menurutnya, proses pencairan akan dimulai pada 6 Juni 2023 ini atau lima hari lagi.

"Jadi mulai 7 Juni 2023 gaji ke-13 sudah mulai masuk ke rekening masing-masing penerima," pungkasnya.(*)

Lagi Tugas di Pos Jaga Pendopo, 4 Anggota Satpol PP di Ketapang Malah Asik Nyabu

6 hari Mau Akad Nikah, Pria Ini Pergoki Calon Istri Selingkuh, Berakhir Bakar Undangan Nikah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved