Rumah Mewah di Tangerang Jadi Pabrik Ekstasi, Bareskrim Polri Sita 9.517 Butir, Dua Orang Ditangkap

Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat W. Nugraha
Konferensi pers terungkapnya satu rumah di Tangerang Kabupaten dijadikan pabrik ekstasi jaringan internasional. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah rumah warna biru menjadi tempat produksi pil ekstasi digerebek polisi di Daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/6/2023) malam.

Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). 

Penggerebekan ini berawal dari laporan Bea Cukai Jawa Tengah mengenai masuknya peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk produksi ekstasi.

Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno AJi mengatakan, dari informasi tersebut Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng.

"Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bereskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran infomasi," ujarnya.

Saat melakukan operasi gabungan, Polda Jateng melakukan pembuntutan kepada dua orang yang menempati rumah yang didominasi berwarna biru tersebut.

"Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini," kata dia.

Baca juga: VIDEO Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi di Tangerang , Bareskrim Polri Amankan 9.517 Butir Ekstasi

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang kimia dan alat cetak yang digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi.

"Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka," kata dia.

Dia menjelaskan, dua tersangka yang berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta.

Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang.

 
"Mereka ke Semarang diundang oleh seseorang. Mereka mengaku sempat bertemu satu kali di Simpang Lima Semarang," imbuh dia.

D Simpang Lima, para tersangka diberi kunci rumah kontrakan (tempat kejadian perkara) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang.

"Kemudian mereka bergegas ke rumah itu dengan dalih bersih-bersih rumah. Rumah ini mulai disewa oleh pelaku sejak April 2023," paparnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved