Sosok M dan Y, Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023

Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (2/6/2023) dan kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polda Jateng
Kepala sekolah dan guru madrasah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswanya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Sekolah dan Guru Agama di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, jadi tersangka pencabulan terhadap 12 murid perempuan yang masih di bawah umur.

Adpun Kepala Sekolah berinisial M (47) dan Guru Agama berinisial Y (51).

Berikut sosok Kepala Sekolah berinisial M (47) dan Guru Agama berinisial Y (51).

Polisi telah menetapkan kepala sekolah M (47) dan guru agama Y (51) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pencabulan 12 siswi Sekolah Dasar (SD).

Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (2/6/2023) dan kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencabulan di lingkungan sekolah.

Tersangka Y telah mencabuli 6 siswi sejak tahun 2021, sedangkan tersangka M melakukan pencabulan terhadap 6 siswi sejak awal tahun 2023.

"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Bejat! Ayah Cabuli 2 Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Satu Korban Hamil karena Sering Disetubuhi

Sosok M dan Y 

Tersangka M yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD di Baturetno, Wonogiri kini telah dicopot jabatannya.

Meski sekolah tersebut bukan sekolah negeri, tapi pengelolaannya di bawah binaan Kemenag Wonogiri.

Pencopotan jabatan terhadap M dilakukan oleh pihak yayasan.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan M dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.

"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan."

"Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," bebernya, Senin (29/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved