KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson Usai Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel
Dari sana, penyidik KPK mengangkut dokumen terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.
"Kalau orangnya sih sopan, baik. Sering nyapa juga," ujarnya.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.
Baca juga: VIRAL Video Istri Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, Mengaku Selingkuh Usai Dicaci Maki
Baca juga: Makin Jatuh, Berikut Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam per Rabu 7 Juni 2023
Baca juga: Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan di Banda Aceh, Tanggung Jawab Siapa?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson
Akademisi Terkemuka Palestina Meninggal di Gaza Akibat Kelaparan Buatan Israel |
![]() |
---|
Kenang 3 Tahun Wafatnya Abu Tumin, PA Aceh Tamiang Dorong Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Prof Adjunct Dr Marniati Jemput Anis Baswedan Hadiri Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Pusat PPA |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin: Dulu Mualem di Hutan Sekarang jadi Gubernur, Bukti Konkret Hasil Perdamaian |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Laptop Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.