KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson Usai Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel

Dari sana, penyidik KPK mengangkut dokumen terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. 

"Kalau orangnya sih sopan, baik. Sering nyapa juga," ujarnya.

Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: VIRAL Video Istri Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, Mengaku Selingkuh Usai Dicaci Maki

Baca juga: Makin Jatuh, Berikut Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam per Rabu 7 Juni 2023

Baca juga: Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan di Banda Aceh, Tanggung Jawab Siapa?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved