Kupi Beungoh
Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan di Banda Aceh, Tanggung Jawab Siapa?
Anak-anak di Lampu Stop itu bermasalah dengan kesejahteraan sosial. Mereka adalah "kelompok rentan" atau " marginal".
Oleh: Zahratun Nur HSB
Fenomena anak jalanan di Banda Aceh makin hari makin marak. Anak-anak itu ada yang menjadi peminta-minta, pengamen, bahkan berjualan buah di Lampu Stop dan café hingga larut malam.
Kita merasa prihatin karena terkesan ada pembiaran dari penyelanggara negara (eksekutif dan legislatif).
Kedua lembaga ini terkesan abai, tak ada yang mau berdiri di depan sebagai penanggungjawab atas fenomena miris yang saban hari kita tonton di ibukota berjudul Negeri Syariah Islam ini.
Menurut Titmuss (2018), kesejahteraan sosial berfokus pada penghapusan atau pengurangan kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan ketidakadilan dalam masyarakat.
Sementara menurut Esping-Andersen (1990), beberapa negara memiliki sistem kesejahteraan yang kuat dengan jaminan sosial yang luas dan manfaat yang melimpah, manakala negara lain terkesan abai.
Fenomena Kemiskinan di Aceh
Tingkat kemiskinan di Indonesia sangat signifikan. Data terbaru pada September 2021, menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi, meskipun mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada Maret 2021, tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 9,66 persen.
Pemerintah Indonesia meluncurkan berbagai program dan kebijakan untuk mengurangi tingkat kemiskinan, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin, program bantuan pangan, program jaminan kesehatan nasional (JKN), serta program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses pendidikan.
Di Aceh sendiri, pada era Gubernur Irwandi Yusuf ada program pembangunan rumah dhuafa dan bantuan beasiswa sekolah untuk anak-anak fakir miskin walaupun kerap “diproyekkan” oleh oknum tertentu dengan meminta “jatah”.
Banda Aceh adalah ibu kota Provinsi Aceh. Kemiskinan di Banda Aceh perlu diatasi agar citra Serambi Mekkah tak ternoda dengan masalah-masalah sosial.
Saban hari kita menyaksikan pengemis berkeliling di seputaran Ibukota Negeri Syariat ini. Mereka keluar masuk warung kopi, café, pasar hingga datang menadahkan tangan ke mahasiswa di kampus sekalipun.
Fenomena Anak Jalanan di Banda Aceh
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan: Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Usia di bawah 18 tahun mereka tidak dibolehkan menjadi pencari nafkah. Mereka harus duduk di bangku sekolah agar terwujud generasi cerdas.
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.