Berita Bener Meriah
Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang
Korban takut karena pernah diceritakannya kalau pelaku adalah seorang mantan narapidana kasus narkotika dan pernah membunuh orang.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kasus rudapaksa sesama jenis (sodom) terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh
Seorang pria berinsial RK (25) tega menyodomi bocah berusia 12 tahun yang masih kelas 1 jenjang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa itu dilakukan pelaku terhadap korban di dalam sebuah kamar asrama di satu pesantren sekolah dalam Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
Menurut pengakuan korban, dirinya sudah menjadi korban pelecehan dan sodomi oleh pelaku sejak September 2022.
Korban sudah tidak ingat berapa kali terdakwa melakukan pelecehan terdahapnya.
Karena setiap pelecehan yang dilakukan, korban sedang tertidur di dalam kamar asrama.

Baca juga: Santri di Aceh Utara Disekap dan Disodomi, Pelaku Sebut untuk Mencari Fantasi: Saya Juga Korban
Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mengetahui mengapa pelaku RK bisa tidur di kamar asrama tersebut.
Padahal ada ustadz lain yang tidur di bilik santri untuk melakukan pengawasan kegiatan santri.
Korban terakhir kali dilecehkan dan disodomi oleh pelaku RK pada 7 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.
Ketika itu korban yang berjalan pincang karena sakit pinggang ditanyai oleh pelaku dan kemudian pelaku menawarkan pijat.
Saat pelecehan dan sodomi dilakukan, korban tidak berani melawan karena takut.
Karena pernah diceritakannya, kalau pelaku adalah seorang mantan narapidana kasus narkotika dan pernah membunuh orang.
Sementara itu pelaku RK baru tinggal di asrama pesantren tersebut sudah berjalan lima bulan hingga kejadian terakhir, 7 Februari 2023.
Sudah tidak tahan dengan kebejatan pelaku, korban akhirnya memutuskan kabur dan malaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 7/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sodomi terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.
Baca juga: Niat Hati Ingin Nonton Sepak Bola, Santri di Aceh Dihadiahi HP, Lalu Diajak ke Rumah dan Disodomi
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya melanggar ketentuan hukum syariat Islam dan tindakannya tidak mendukung pelaksaanaan Syari’at Islam di Kabupaten Bener Meriah pada khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya.
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dan berulang kali, perbuatan terdakwa juga telah merusak mental korban.
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan pada diri korban, perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai orang yang terlibat di dalam kehidupan pesantren.
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak laki-laki (sesama jenis) yang menjadi indikasi adanya penyimbangan seksual.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa diketahui belum pernah mendapatkan hukuman ‘uqubat (pidana), dan masih dalam usia yang produktif dan ingin memperbaiki diri lebih baik.
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB satu kamar Pondok Pesantren di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Pada saat itu korban berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat.
Namun ketika korban sampai di kamar asrama pesantren tersebut, sudah ada terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur.
Karena pada saat itu korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar tersebut, korban ditanya oleh pelaku “kenapa (kakimu)? Kenapa kayak aneh jalanmu”.
Lalu dijawab oleh korban “sakit pinganggku ustad”.
Mendengar korban yang mengeluh pinggangnya sakit, terdakwa lalu mengatakan kepada korban “sini kok ngak biar ku kusuk”.
Kemudian datang dua orang yang juga tinggal dan tidur di kamar asrama tersebut.
Setelah dua orang tadi tertidur, korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijitnya.
Lalu dijawab oleh terdakwa “ayok terus kok ngak”.
Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang korban dan mengusuk-gusuk korban.
Saat terdakwa memijat korban, terdakwa sesekali membuka sarung korban dan mengusuk bagian bokong korban.
Saat korban sudah tertidur, terdakwa melakukan tindakan bejat dengan menyodomi korban.
Mengetahui hal tersebut, korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga terdakwa menghentikan kebejatannya.
Korban yang terbangun merasakan sakit di bagian bokongnya dan langsung duduk.
Lalu terdakwa berpura-pura tidur di sebelah korban.
Setelah kejadian tersebut, korban memilih kabur dari pesantren dan pergi ke rumah neneknya di satu desa lama Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Sesampainya di rumah nenek, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan mencertikan kejadian yang dialaminya di pesantren akibat perbuatan dari terdakwa.
Lalu kemudian orang tua korban membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus) serta di bagian tubuh lainnya.
Kebajatan terdakwa juga pernah dilakukan pada November 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban yang sedang tertidur di kamar asrana bersama-sama dengan Terdakwa dan seorang lainnya.
Pada saat itu korban sedang tertidur di pinggir sebelah kiri, sedangkan terdakwa tidur di tengah dan seorang lainnya tidur di sebelah kanan.
Ketika korban sedang tertidur dengan keadaan terlentang, terdakwa kemudian memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut bangun dan kemudian memalingkan tubuhnya ke sebelah kiri.
Hal itu membuat terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berpura-pura tidur.
Dalam ruang persidangan, korban mengaku kebejatan pelaku sudah dilakukan sejak September 2022 dan 7 Februari 2023 merupakan kejadian terakhir kalinya sebelum ianya melapor ke orang tua.
Dikatakan, korban tidak berani melakukan perlawanan saat terdakwa melakukan tindakan bejat terhadap dirinya karena takut.
Korban takut karena pernah diceritakan bahwa terdakwa adalah mantan narapidana narkoba dan pernah membunuh orang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Bener Meriah
narapidana
Aceh
sodomi
Bocah SMP
pesantren
Sakit pinggang
Pintu Rime Gayo
rudapaksa
kasus pelecehan
pelecehan di kamar asrama
hukum jinayat
Mahkamah Syariyah
Simpang Tiga Redelong
Serambi Indonesia
Serambinews
Tagore Geram dengan Praktik Rentenir Yang Masih Marak di Bener Meriah |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Aktivitas Gunung Api Burni Telong Naik Jadi Waspada, Warga Dataran Tinggi Gayo Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN USK Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.